Warga Negara Australia Tersangka Penembakan di Bali Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Penangkapan Tersangka Penembakan WN Australia di Bali
Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan seorang Warga Negara (WN) Australia berinisial DFJ (27) yang diduga terlibat dalam kasus penembakan terhadap dua WN Australia di sebuah vila di Bali. Penangkapan ini dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta setelah DFJ terdeteksi masuk dalam daftar pencekalan.
DFJ merupakan salah satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Bali terkait kasus penembakan yang terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025 lalu. Dua tersangka lainnya adalah Tupou Pasa Midolmore (37) dan Coskunmevlut (23). Ketiganya telah diamankan kepolisian.
Kronologi Penangkapan
Menurut informasi yang dihimpun, DFJ diamankan oleh petugas imigrasi pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 06.25 WIB di Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu, DFJ hendak meninggalkan Indonesia menuju Singapura dengan tujuan akhir Kamboja. Namun, upaya DFJ untuk keluar dari Indonesia terhalang karena sistem autogate mendeteksi bahwa namanya masuk dalam daftar pencekalan imigrasi. Sinyal merah pada autogate menjadi indikasi bahwa DFJ tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.
Petugas imigrasi segera mengamankan DFJ dan menghubungi Ditjen Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut. Pencekalan terhadap DFJ dapat dilakukan berkat permohonan Mendesak dari Interpol Indonesia.
"Penangkapan ini membuktikan bahwa autogate kami adalah solusi andal untuk perlintasan penumpang yang efisien dengan keamanan terbaik," ujar Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah penangkapan, Tim Subdit Pengawasan Keimigrasian bersama Tim Interpol Indonesia menjemput DFJ dan membawanya ke Gedung Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DFJ terindikasi kuat terlibat dalam kasus penembakan di Bali. Oleh karena itu, Imigrasi memproses penyerahan DFJ kepada Kepolisian Resor Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sesuai dengan tugas dan fungsi, kami menyerahkan DFJ ke kepolisian untuk pemeriksaan dan tindak lanjut atas dugaan tindak kriminal yang Dia lakukan," kata Yuldi.
Tim Polres Badung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Said Husein tiba di Ditjen Imigrasi untuk menjemput DFJ. Proses serah terima dilakukan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST), dan DFJ dibawa ke Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengapresiasi keberhasilan penangkapan DFJ. Ia menyatakan bahwa penangkapan ini menunjukkan efektivitas koordinasi antara Imigrasi dan Interpol, serta peran penting teknologi dan kolaborasi antar lembaga dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.