Tragedi Tambang Argasunya: Evakuasi Korban Longsor Terkendala Medan, Aktivitas Penambangan Ilegal Disorot

Kota Cirebon kembali dirundung duka dengan terjadinya longsor di area tambang pasir Blok Cibogo, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti. Insiden yang terjadi pada Rabu (18/6/2025) siang itu menyebabkan sejumlah pekerja tertimbun material longsor. Pemerintah Kota Cirebon bergerak cepat menerjunkan alat berat untuk membantu proses evakuasi korban.

Namun, upaya tim SAR gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD, dan Basarnas menemui kendala signifikan. Medan yang terjal dan akses jalan yang sempit menyulitkan pergerakan alat berat. Kondisi jalan yang diapit tebing dan bebatuan memaksa petugas untuk melakukan pembongkaran jalan agar alat berat dapat mencapai titik longsor utama. Garis polisi telah dipasang di sekitar lokasi untuk mengamankan area dan mencegah warga mendekat, mengingat potensi longsor susulan masih tinggi.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menjelaskan bahwa longsor terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat kejadian, lima orang pekerja sedang melakukan aktivitas penambangan pasir. Material tebing secara tiba-tiba ambruk dan menimpa dua pekerja yang berada di lokasi kejadian. Tiga pekerja lainnya berhasil menyelamatkan diri karena berada di luar area utama longsor. Pemerintah Kota Cirebon menyatakan keprihatinannya atas musibah ini dan berjanji untuk melakukan evakuasi dengan hati-hati mengingat kondisi tebing yang labil.

Edo menambahkan bahwa Pemerintah Kota Cirebon sebelumnya telah menutup aktivitas penambangan di lokasi tersebut dan memasang spanduk larangan. Penutupan ini dilakukan dua pekan sebelumnya setelah adanya koordinasi dengan TNI dan Polri. Namun, larangan tersebut tidak diindahkan oleh warga yang tetap nekat melakukan penambangan pasir secara sembunyi-sembunyi.

Tragedi ini menambah daftar panjang kecelakaan tambang di wilayah Cirebon. Sebelumnya, longsor dahsyat terjadi di area tambang Galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang pada Jumat (30 Mei 2025). Insiden tersebut menewaskan 21 orang dan menyebabkan sejumlah lainnya luka-luka. Badan Geologi Pusat ESDM menyebutkan beberapa faktor penyebab longsor, termasuk kemiringan lereng yang curam, metode penambangan under cutting, serta kondisi tanah dan batuan yang labil. Lokasi tambang juga berada di zona kerentanan gerakan tanah tinggi.

Pasca-longsor Gunung Kuda, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan status tanggap darurat dan mencabut izin tambang yang dikelola oleh koperasi pesantren sejak tahun 2014. Polresta Cirebon juga telah menetapkan dua tersangka, yaitu pemilik dan kepala teknik tambang, atas dugaan kelalaian dan pelanggaran regulasi keselamatan.

Berikut adalah rangkuman faktor penyebab longsor Gunung Kuda menurut Badan Geologi Pusat ESDM:

  • Kemiringan lereng sangat curam (>45°)
  • Metode penambangan under cutting
  • Kondisi tanah pelapukan dan batuan yang
  • Lokasi berada dalam Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi, rentan terhadap hujan dan kondisi geologi tertentu.