BI Kembali Ulur Waktu Relaksasi Pembayaran Kartu Kredit Hingga Akhir 2025
Bank Indonesia (BI) mengumumkan perpanjangan masa berlaku kebijakan relaksasi pembayaran kartu kredit hingga 31 Desember 2025. Keputusan ini diambil sebagai langkah berkelanjutan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong konsumsi masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyampaikan pengumuman ini dalam konferensi pers virtual yang diadakan pada hari Rabu, 18 Juni 2025. Ia menjelaskan bahwa perpanjangan ini mencakup beberapa poin penting terkait keringanan pembayaran kartu kredit, yang bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat.
Kebijakan relaksasi yang diperpanjang meliputi:
- Penurunan Batas Minimum Pembayaran: Pemegang kartu kredit kini hanya diwajibkan membayar minimum 5% dari total tagihan bulanan, turun dari batas sebelumnya sebesar 10%. Langkah ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih kepada konsumen dalam mengelola keuangan mereka.
- Pembatasan Denda Keterlambatan: BI menetapkan batas maksimal denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% dari total tagihan, dengan nilai maksimum Rp 100.000. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari beban denda yang berlebihan.
- Tarif SKNBI yang Terjangkau: BI memberlakukan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp 1 dari BI kepada bank, dan tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah. Hal ini bertujuan untuk memastikan biaya transaksi tetap terjangkau bagi masyarakat.
Perpanjangan kebijakan ini merupakan respons BI terhadap dinamika ekonomi terkini. Sebelumnya, kebijakan relaksasi ini telah beberapa kali diperpanjang sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. BI secara aktif memantau pola konsumsi, utang, dan pembayaran utang masyarakat, termasuk penggunaan kartu kredit, untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tepat sasaran dan efektif.
BI mengimbau masyarakat untuk menggunakan kartu kredit secara bijak dan bertanggung jawab. Meskipun kebijakan relaksasi ini memberikan keringanan, pengelolaan keuangan yang baik tetap menjadi kunci untuk menghindari masalah utang di masa depan. BI akan terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan ini terhadap stabilitas sistem keuangan, serta siap untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kondisi ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.
Dengan perpanjangan kebijakan ini, BI berharap dapat memberikan dukungan yang berkelanjutan bagi masyarakat dan sektor perbankan dalam menghadapi tantangan ekonomi yang ada. BI berkomitmen untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan perubahan lingkungan ekonomi global demi menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.