OJK Waspadai Akun TikTok Palsu yang Menyesatkan Masyarakat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mencatut nama lembaga tersebut. Imbauan ini dikeluarkan menyusul ditemukannya akun palsu di platform TikTok yang mengatasnamakan OJK.
Dalam pengumuman yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @ojkindonesia pada hari Rabu, 18 Juni 2025, OJK menegaskan bahwa akun TikTok dengan nama pengguna @ojk.indonesia bukanlah akun resmi milik lembaga tersebut. Satu-satunya akun TikTok resmi yang dikelola oleh OJK adalah @ojk_indonesia. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang disebarkan oleh akun palsu tersebut.
"Sobat OJK, penipuan semakin marak terjadi. Hati-hati terhadap penipuan akun TikTok yang mengatasnamakan OJK. Akun TikTok resmi OJK hanya @ojk_indonesia," demikian pernyataan resmi OJK melalui akun Instagramnya.
OJK mengkhawatirkan bahwa akun TikTok palsu ini dapat digunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar, menyesatkan masyarakat, atau bahkan melakukan tindakan penipuan yang merugikan. Oleh karena itu, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi kebenaran informasi terkait OJK melalui kanal-kanal resmi yang telah disediakan.
Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk memverifikasi informasi terkait OJK:
- Kontak OJK 157: Menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon atau media sosial.
- Website Resmi OJK: Mengunjungi website resmi OJK di www.ojk.go.id.
- Media Sosial Terverifikasi OJK: Memastikan bahwa akun media sosial OJK yang diikuti telah terverifikasi (dengan tanda centang biru).
OJK juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mencegah penyebaran informasi yang tidak benar dengan cara:
- Tidak mudah percaya dengan informasi yang diterima dari sumber yang tidak jelas.
- Tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
- Melaporkan akun atau konten yang mencurigakan kepada OJK atau pihak berwenang.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan melakukan verifikasi informasi, masyarakat dapat terhindar dari menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan OJK. OJK berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari praktik-praktik keuangan yang merugikan.