BPOM Perketat Pengawasan Klaim Produk Obat dan Makanan, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengambil langkah tegas untuk melindungi konsumen dari praktik klaim produk obat dan makanan yang tidak memiliki dasar ilmiah. Upaya ini diwujudkan melalui penerbitan regulasi baru yang secara khusus menyasar praktik overclaim yang meresahkan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa peraturan terbaru, yang tercatat sebagai Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025, telah disahkan dan diundangkan. Regulasi ini tidak hanya mengatur tentang pengawasan obat dan makanan secara umum, tetapi juga secara spesifik menyoroti isu overclaim dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Ia menyampaikan hal ini dalam acara detikcom Leaders Forum bertajuk 'Ancaman Obat & Pangan Ilegal di Era Digital, Sayangi Ginjal!', Rabu (18/6/2025).

"Termasuk di dalamnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan obat dan makanan, itu termasuk overclaim dijelaskan, apa yang menjadi tuntutan masyarakat dan apa sanksi-sanksinya," ujarnya.

BPOM tidak akan memberikan toleransi bagi produsen yang terbukti melakukan praktik overclaim. Sanksi tegas akan diberlakukan sebagai efek jera bagi para pelaku yang sengaja menyesatkan konsumen demi keuntungan pribadi.

"Itu yang saya maksud overclaim, itu penipuan, ada hukumannya," tegas Ikrar.

CEO Anugrah Inovasi Makmur Indonesia, Dennis Hadi, turut menyampaikan keprihatinannya terkait maraknya praktik overclaim di industri produk kesehatan. Ia menilai bahwa praktik ini sangat merugikan para pengusaha yang jujur dan berkomitmen untuk memberikan edukasi yang benar kepada konsumen.

Dennis mencontohkan bagaimana perusahaannya berupaya mengedukasi konsumen melalui konten video yang menampilkan informasi tentang olahraga dan pola makan sehat (real food). Edukasi tersebut melibatkan tenaga medis dan memberikan informasi yang akurat berdasarkan bukti ilmiah. Hasilnya, konsumen dapat merasakan manfaat kesehatan secara bertahap dalam jangka waktu tertentu.

Namun, di sisi lain, terdapat merek lain yang menjanjikan hasil instan yang tidak realistis, seperti penurunan berat badan yang signifikan hanya dalam waktu satu hari. Praktik semacam ini dianggap sebagai bentuk persaingan yang tidak sehat dan menyesatkan konsumen.

Regulasi baru dari BPOM ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi industri produk kesehatan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen. Dengan adanya sanksi yang tegas, diharapkan praktik overclaim dapat ditekan dan konsumen dapat membuat pilihan yang lebih cerdas berdasarkan informasi yang akurat dan terpercaya.

Berikut adalah beberapa poin penting yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025:

  • Definisi yang jelas mengenai overclaim dalam produk obat dan makanan.
  • Mekanisme partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan praktik overclaim.
  • Jenis-jenis sanksi yang akan diberikan kepada produsen yang terbukti melakukan overclaim.
  • Prosedur pengawasan dan penindakan terhadap praktik overclaim.
  • Peran BPOM dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya overclaim.