KPK Kembali Memanggil Windy Yunita Bastari Usman Terkait Dugaan TPPU Hasbi Hasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Windy Yunita Bastari Usman, yang dikenal juga sebagai Windy Idol, pada Rabu, 18 Juni 2025. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Selain Windy, KPK juga memanggil Rinaldo Septariando, yang merupakan kakak dari Windy Idol, untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya.
Detail mengenai materi pemeriksaan yang akan diajukan kepada Windy oleh penyidik KPK belum diungkapkan secara rinci. Namun, berdasarkan catatan yang ada, Windy terakhir kali diperiksa oleh penyidik pada tanggal 24 April 2025.
Dalam kasus ini, Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah sebelumnya terjerat dalam kasus suap terkait penanganan perkara di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung. Selain Hasbi Hasan, Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara pokoknya, KPK menduga bahwa Hasbi Hasan menerima imbalan sebesar Rp 3 miliar untuk mempengaruhi putusan kasasi KSP Intidana. Suap tersebut diduga diberikan oleh Heryanto Tanaka, seorang pengusaha dan debitur KSP Intidana yang sedang menghadapi masalah hukum di MA. Pemberian suap ini dilakukan melalui perantara Dadan Tri Yudianto, yang merupakan mantan Komisaris Independen.
Diduga, Dadan Tri Yudianto menerima total Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka dalam tujuh kali transfer.