DPR Dorong Kemendagri Percepat Penyusunan Cetak Biru Peta Batas Wilayah Nasional
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera merampungkan penyusunan cetak biru (blueprint) peta batas wilayah administratif di seluruh Indonesia. Inisiatif ini bertujuan untuk memperjelas delineasi wilayah, yang menjadi dasar penting dalam pembentukan dan implementasi undang-undang terkait.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendy, menyampaikan bahwa penyelesaian cetak biru ini merupakan agenda yang telah diamanatkan kepada Kemendagri. Peta ini akan mencakup batas-batas wilayah secara geospasial, termasuk perbatasan dengan negara lain maupun antar daerah di dalam negeri. Dengan adanya cetak biru yang komprehensif, DPR dapat mengidentifikasi area-area yang memerlukan regulasi lebih lanjut melalui undang-undang.
"Tujuannya adalah untuk mengetahui mana yang harus menjadi undang-undang atau apa yang perlu dilakukan dalam undang-undang," ujar Dede Yusuf kepada awak media.
Menyusul masa reses, Komisi II DPR berencana memanggil pihak Kemendagri untuk membahas secara mendalam polemik terkait empat pulau di Aceh. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi dan solusi terkait permasalahan tersebut. Masa reses DPR RI dijadwalkan berakhir pada 23 Juni 2025.
"Jadi pastinya nanti setelah reses ini akan jadi hal yang akan kita tekankan kepada Kementerian Negeri," tegasnya.
Lebih lanjut, Dede Yusuf menyoroti pentingnya evaluasi terhadap sistem pengarsipan batas wilayah di Kemendagri. Ia mengungkapkan bahwa banyak laporan yang masuk terkait status batas daerah yang belum jelas. Ketidakjelasan ini seringkali disebabkan oleh perbedaan metode pengukuran yang digunakan pada masa lalu dan masa kini. Pengukuran konvensional di masa lalu, yang belum memanfaatkan teknologi satelit atau alat canggih lainnya, seringkali menghasilkan perbedaan dengan pengukuran modern yang lebih akurat.
"Kalau kita berbicara soal apakah sistem pengarsipan di Kemendagri itu perlu ditinjau, perlu diperbaiki, ya menurut saya memang banyak saat ini laporan-laporan mengenai tapal batas yang mungkin sampai saat ini belum jelas statusnya. Di beberapa daerah-daerah ada seperti itu ya," jelasnya.
Ia menambahkan, "Dan itu disebabkan dengan sebetulnya dengan mekanisme pengukuran zaman dulu dengan pengukuran zaman sekarang. Artinya kalau zaman dulu itu belum menggunakan satelit atau alat-alat canggih sekarang. Kalau sekarang mungkin sudah menggunakan alat canggih sehingga kadang-kadang ada titik-titik yang bergeser."
DPR berharap dengan adanya cetak biru peta batas wilayah yang akurat dan sistem pengarsipan yang terintegrasi, permasalahan terkait batas wilayah dapat diselesaikan secara komprehensif dan mencegah potensi konflik di masa depan.