Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Didakwa Korupsi Dana Kegiatan Ramadhan Senilai Miliaran Rupiah

Jaksa penuntut umum telah mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Kebudayaan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta. Kasus ini melibatkan anggaran untuk kegiatan Ramadhan tahun 2024, dengan total kerugian negara mencapai Rp 1.899.378.570 (Rp 1,899 miliar).

Kasus ini terungkap melalui surat dakwaan yang diajukan terhadap mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, pada hari Selasa, 17 Juni 2025. Jaksa menduga bahwa korupsi tersebut dilakukan dengan berbagai cara, termasuk mark up anggaran kegiatan Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB) dan penyelenggaraan acara fiktif yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024.

Salah satu contoh yang disebutkan adalah acara Djakarta Ramadhan Fair "Gebyar Raya Kreatif Nusantara". Untuk acara ini, anggaran yang dicairkan mencapai Rp 2.049.206.857. Namun, berdasarkan penyelidikan, nilai uang yang sebenarnya digunakan hanya sebesar Rp 149.828.287. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp 1.899.378.570 yang diduga dikorupsi.

Jaksa menjelaskan bahwa Iwan melakukan tindakan korupsi ini bersama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, Mohamad Fairza Maulana, dan pemilik event organizer (EO), Gatot Arif Rahmadi. Iwan diduga memerintahkan jajaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan Suku Dinas (Sudin) di bawahnya untuk menggunakan jasa EO Gatot dalam berbagai acara, termasuk PSBB Komunitas, Kesenian Terpilih (PKT), hingga Jakarnaval. Tindakan ini dilakukan secara berulang sejak tahun 2022 hingga 2024.

Korupsi pada acara Djakarta Ramadhan Fair hanyalah salah satu contoh dari sejumlah kegiatan yang diduga dikorupsi dalam Acara PSBB Komunitas Tahun 2024 Bidang Pemanfaatan. Pada Acara PSBB Komunitas Tahun 2022, Iwan juga diduga melakukan korupsi dana acara Menjaga Marwah Taman Ismail Marzuki (TIM).

Anggaran yang dicairkan untuk acara tersebut mencapai Rp 401.435.912, namun hanya digunakan secara nyata sebesar Rp 61.453.160. Akibatnya, terdapat selisih sebesar Rp 339.982.752.

Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2022, dana yang dicairkan mencapai Rp 6.046.909.113 untuk 19 acara. Namun, dana yang sebenarnya digunakan hanya sebesar Rp 1.342.112.456, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 4.704.796.657.

Dana yang dikorupsi juga mencakup anggaran kegiatan Acara Alumni Vaganza Universitas Trisakti. Dinas Kebudayaan DKI Jakarta mencairkan dana sebesar Rp 274.462.790 ke rekening nominee, namun hanya Rp 72.243.400 yang digunakan secara nyata, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 243.444.240.

Selama periode 2022 hingga 2024, Gatot mengelola 101 acara PSBB Komunitas, 746 acara Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), dan 3 acara Jakarnaval. Total anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan tersebut mencapai Rp 38.658.762.470,6. Namun, jumlah pengeluaran yang sebenarnya hanya sebesar Rp 8.196.917.258.

Selain melalui EO milik Gatot, kegiatan-kegiatan kebudayaan juga digelar secara swakelola oleh Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Sejak tahun 2022 hingga 2024, Dinas Kebudayaan Jakarta mempertanggungjawabkan 104 bukti pembayaran honorarium yang digelembungkan kepada 57 pelaku seni. Nilai pembayaran yang dicairkan mencapai Rp 6.770.674.200, padahal uang yang digunakan secara riil hanya Rp 913.474.356. Akibatnya, nilai kerugian mencapai Rp 5.857.199.844.

Atas perbuatan mereka, ketiga terdakwa, yaitu Iwan, Fairza, dan Gatot, didakwa telah merugikan negara senilai Rp 36,3 miliar.