KPPU Restui Merger TikTok-Tokopedia dengan Sejumlah Pembatasan untuk Jaga Persaingan Sehat
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan lampu hijau bagi akuisisi PT Tokopedia oleh Tiktok Nusantara Pte Ltd, namun dengan sejumlah persyaratan ketat. Persetujuan ini diberikan setelah KPPU menelaah potensi dampak transaksi tersebut terhadap lanskap persaingan usaha di Indonesia.
Keputusan KPPU ini diumumkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur. Menurutnya, serangkaian syarat telah ditetapkan untuk memastikan TikTok dan Tokopedia tidak menyalahgunakan dominasi pasar mereka. Salah satu poin utama adalah keharusan bagi kedua perusahaan untuk tetap memberikan kebebasan kepada konsumen dalam memilih metode pembayaran dan jasa logistik. Artinya, TikTok dan Tokopedia tidak diperkenankan untuk membatasi pilihan konsumen atau mengarahkan mereka pada opsi tertentu melalui promosi, diskon, atau cara lainnya.
Lebih lanjut, KPPU melarang praktik predatory pricing, yaitu penetapan harga yang sangat rendah untuk menyingkirkan pesaing. Selain itu, self-preferencing dalam menampilkan produk di platform dan diskriminasi terhadap produk dari luar grup juga dilarang. TikTok dan Tokopedia juga tidak boleh menghalangi penjual untuk berjualan di platform e-commerce lain.
Berikut adalah poin-poin penting dari persyaratan yang ditetapkan KPPU:
- Kebebasan bagi pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produk di platform e-commerce lain.
- Larangan eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar.
- Perlindungan terhadap UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk berkembang di platform TikTok Shop dan Tokopedia.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan ini, KPPU mewajibkan TikTok dan Tokopedia untuk memberikan laporan triwulanan selama dua tahun. Laporan ini harus mencakup total pendapatan dari kegiatan e-commerce, sumber pendapatan, nilai komisi yang dikenakan kepada penjual untuk lima kategori produk, dokumen perjanjian dengan penyedia jasa layanan pengiriman, jasa layanan pembayaran, serta merchant yang bekerjasama dengan perusahaan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan persyaratan ini akan berlangsung hingga 17 Juni 2027. Jika KPPU menemukan pelanggaran, perkara akuisisi ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, investigator KPPU melaporkan bahwa akuisisi Tokopedia oleh TikTok berpotensi menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Usulan syarat-syarat yang diajukan oleh investigator KPPU kemudian dibahas dalam serangkaian sidang komisi. Dalam sidang tersebut, TikTok dan Tokopedia menyampaikan usulan teknis dan penyesuaian redaksional terbatas terhadap sejumlah persyaratan serta periode penyampaian data.
Puncaknya, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Investigator Budi Joyo Santoso, TikTok dan Tokopedia menyetujui seluruh usulan syarat yang diberikan oleh investigator. TikTok Nusantara diwakili oleh Wilfred Halim, sementara PT Tokopedia diwakili oleh Melissa Siska Juminto.