Sengketa Lahan di Bantul: Penggugat Ungkap Kronologi Keterlibatan dalam Pusaran Kasus Mbah Tupon

Kasus sengketa lahan yang menyeret nama Mbah Tupon di Bantul, Yogyakarta, terus bergulir. Achmadi, pihak yang melayangkan gugatan perdata terhadap Mbah Tupon, melalui kuasa hukumnya, Juni Prasetya Nugroho, membeberkan awal mula dirinya terseret dalam permasalahan yang diduga melibatkan praktik mafia tanah ini.

Menurut keterangan yang disampaikan Juni Prasetya Nugroho, akar permasalahan ini bermula dari tawaran pinjaman uang. Achmadi, mendapatkan informasi dari seorang notaris berinisial TR, bahwa Mbah Tupon membutuhkan dana dengan menjaminkan sertifikat tanah miliknya. Lebih lanjut, TR menyampaikan bahwa sertifikat tersebut dapat dialihkan namanya dalam kurun waktu 2 hingga 4 tahun.

"Awalnya ada informasi bahwa Mbah Tupon membutuhkan pinjaman uang dengan jaminan sertifikat. Informasi yang kami terima, sertifikat ini bisa dibalik nama dalam 2 hingga 4 tahun," ungkap Juni pada hari Rabu (18/6/2025).

Juni menambahkan, bahwa pinjaman yang diajukan Mbah Tupon sebesar Rp 150 juta. Namun, seiring berjalannya waktu, Achmadi justru mendapatkan informasi yang berbeda. Ia mengetahui bahwa Mbah Tupon sebenarnya hanya meminta TR untuk memecah sertifikat tanahnya, bukan untuk melakukan pinjaman dengan jaminan sertifikat.

"Informasi yang kami dapatkan dari ranah pidana, Mbah Tupon tidak pernah menerima uang dari TR," tegas Juni.

Perbedaan informasi inilah yang kemudian mendorong Achmadi untuk mengajukan gugatan perdata terhadap TR. Dalam gugatannya, Achmadi menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 miliar, dengan rincian Rp 500 juta sebagai kerugian materiil dan Rp 500 juta sebagai kerugian immateriil.

Juni juga menjelaskan bahwa Achmadi saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, pihak Polda DIY belum memberikan pengumuman resmi terkait status tersebut. Sebelumnya, Juni telah mengkonfirmasi bahwa pihaknya juga melaporkan perkara perdata terkait kasus Mbah Tupon.

Dalam gugatan perdata ini, Mbah Tupon dihadirkan sebagai pihak tergugat hanya untuk memenuhi persyaratan formal. Fokus utama gugatan perdata ini adalah terhadap dua orang tergugat, yaitu notaris berinisial TR dan AR.

"Kami perlu tegaskan bahwa Mbah Tupon diajukan sebagai pihak tergugat hanya untuk memenuhi persyaratan formal gugatan kami. Siapapun yang terlibat dalam kronologi perkara ini, akan kami jadikan pihak dalam gugatan perdata," jelas Juni pada hari Rabu (28/5/2025).

Kronologi Kasus

  • Awal mula kasus sengketa lahan Mbah Tupon berawal dari informasi utang piutang.
  • TR menginformasikan kepada Achmadi bahwa Mbah Tupon butuh uang dengan agunan sertifikat rumah.
  • TR juga menyampaikan bahwa agunan sertifikat tanah itu dapat dibalik nama setelah 2 sampai 4 tahun.
  • Utang yang diajukan sebesar Rp 150 juta.
  • Mbah Tupon ternyata hanya meminta TR untuk memecah sertifikatnya.
  • Juni menggugat TR pada kasus perdata, dengan tuntutan kerugian mencapai Rp 1 miliar.