Universitas Trisakti Dorong Revisi KUHAP: Batasi Waktu Tindak Lanjut Laporan Terhadap Penyidik
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Universitas Trisakti (Usakti) turut memberikan masukan penting dalam proses tersebut. Usakti mengusulkan adanya batasan waktu yang jelas bagi aparat penegak hukum, khususnya atasan penyidik atau pejabat pengawas, untuk menindaklanjuti laporan atau pengaduan terhadap penyidik atau penyelidik yang diduga melakukan pelanggaran.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Relasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Usakti, Wildan Arif Husen, menyampaikan usulan ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan oleh Komisi III DPR RI. Wildan menyoroti bahwa selama ini, proses penanganan laporan terhadap penyidik seringkali berjalan lambat, bahkan cenderung diabaikan. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat dan mengancam kepastian hukum.
"Kami mengusulkan adanya limit waktu yang jelas, baik dalam hitungan hari atau hari kerja, untuk menjamin kepastian hukum, due process of law, dan hak-hak warga negara," tegas Wildan.
Untuk itu, Usakti mengusulkan penambahan pasal baru dalam KUHAP, yaitu Pasal 23 Ayat 8, yang berbunyi:
"Bilamana terjadi sebagaimana yang dimaksud pada ayat 7, atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam proses penyidikan, wajib menindaklanjuti atas laporan atau pengaduan terkait dalam waktu paling lama 14 hari sejak tanggal laporan atau pengaduan diterima."
Wildan menjelaskan bahwa draf Revisi KUHAP saat ini hanya mengatur hak pelapor untuk mengadukan penyidik jika laporan tidak ditanggapi dalam 14 hari. Namun, belum ada kewajiban bagi atasan penyidik untuk benar-benar menindaklanjuti laporan tersebut.
Berikut poin-poin usulan Universitas Trisakti:
- Kepastian Hukum: Memastikan adanya kepastian hukum bagi pelapor dan terlapor dalam proses penegakan hukum.
- Perlindungan Hak Warga Negara: Melindungi hak-hak warga negara dari potensi penyalahgunaan wewenang oleh penyidik.
- Efektivitas Pengawasan: Meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kinerja penyidik.
- Transparansi: Mendorong transparansi dalam proses penanganan laporan terhadap penyidik.
Lebih lanjut Wildan menyampaikan kekhawatirannya tentang proses penanganan laporan yang berlarut-larut, bahkan berpotensi mengkriminalisasi pelapor. Ia berharap usulan ini dapat diakomodasi oleh Komisi III DPR sebagai bagian dari upaya reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
RDPU ini juga dihadiri oleh akademisi, mahasiswa dari berbagai universitas, dan praktisi hukum lainnya. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah telah diterima oleh DPR, sehingga pembahasan di tingkat rapat kerja dapat segera dimulai.