Terbukti Menyuap Hakim Demi Bebaskan Anak, Ibu Ronald Tannur Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, terbukti bersalah dalam kasus penyuapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis hukuman penjara selama 3 tahun dijatuhkan kepadanya oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Rabu, 18 Juni 2025.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan bahwa Meirizka Widjaja secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan suap kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara pidana yang melibatkan putranya, Ronald Tannur. Suap tersebut diduga bertujuan untuk membebaskan Ronald dari jeratan hukum terkait kasus kematian Dini Sera.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi," ucap hakim Rosihan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain hukuman penjara, Meirizka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis hakim berpendapat bahwa Meirizka Widjaja terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Meirizka Widjaja dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi suap," tegas jaksa saat membacakan surat tuntutan pada tanggal 28 Mei 2025.

Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera. Dalam upaya untuk meringankan atau bahkan membebaskan putranya dari jeratan hukum, Meirizka Widjaja diduga memberikan sejumlah uang kepada tiga hakim PN Surabaya. Tindakan inilah yang kemudian menyeretnya ke meja hijau dengan dakwaan penyuapan.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Terdakwa: Meirizka Widjaja (Ibu Ronald Tannur)
  • Dakwaan: Penyuapan hakim
  • Tujuan Suap: Mempengaruhi putusan perkara Ronald Tannur terkait kasus kematian Dini Sera.
  • Pengadilan: Pengadilan Tipikor Jakarta
  • Vonis: 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta (subsider 6 bulan kurungan)
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 6 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
  • Tuntutan JPU: 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan kurungan)
  • Hakim yang Terlibat: Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya