Terlilit Masalah Keuangan, Al Kareem Islamic School Bekasi Pilih Jual Aset untuk Ganti Rugi Murid dan Bayar Gaji Guru

Polemik melanda Al Kareem Islamic School di Bekasi Utara setelah Pemerintah Kota Bekasi menyegel gedung sekolah tersebut. Akibatnya, pihak yayasan berencana menjual seluruh aset sekolah untuk menutupi kerugian orang tua murid dan melunasi tunggakan gaji guru.

Mario Wilson Alexander, pengacara Al Kareem Islamic School, mengungkapkan bahwa penjualan aset adalah langkah konkret untuk mengganti kerugian yang dialami para orang tua murid. Yayasan akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan dana yang telah dikeluarkan oleh wali murid.

Selain komitmen untuk orang tua murid, pihak sekolah juga bertanggung jawab untuk melunasi seluruh tunggakan gaji guru. Mario menegaskan bahwa ijazah guru yang sebelumnya sempat ditahan kini telah dikembalikan, sehingga tidak ada lagi permasalahan terkait hal tersebut.

Mario mengakui adanya permasalahan internal terkait pengelolaan keuangan yayasan. Meskipun demikian, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai detail masalah keuangan yang dimaksud. Pihak sekolah menyadari sepenuhnya tanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh berbagai pihak akibat permasalahan ini.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Al Kareem Islamic School akan mengikuti prosedur bantuan masuk sekolah yang difasilitasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi. Mario menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Disdik untuk membahas bantuan bagi siswa yang akan melanjutkan ke jenjang Sekolah Dasar (SD). Yayasan akan mengikuti arahan lebih lanjut dari Disdik terkait proses penerimaan siswa baru.

Sebelumnya, Disdik Kota Bekasi menyegel sekolah swasta yang meliputi tingkat SD, TK, dan inklusi tersebut pada hari Selasa. Penyegelan ini dilakukan karena sekolah tersebut diduga tidak memiliki izin operasional yang sah atau bodong.

Warsim Suryana, Sekretaris Disdik Kota Bekasi, menjelaskan bahwa penyegelan bertujuan untuk menghentikan penerimaan siswa baru dan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah tersebut. Ia menambahkan bahwa sekolah tersebut dianggap ilegal karena tidak mendaftarkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang merupakan basis data resmi pendidikan nasional. Selain itu, sekolah juga dinilai tidak menjalankan kurikulum yang dijanjikan kepada orang tua murid, yaitu kurikulum berbasis Cambridge.

Berikut poin-poin penting:

  • Al Kareem Islamic School akan menjual aset untuk membayar ganti rugi murid dan gaji guru.
  • Penyegelan dilakukan oleh Disdik Kota Bekasi karena sekolah diduga bodong.
  • Sekolah tidak mendaftarkan NISN ke Dapodik dan tidak menjalankan kurikulum yang dijanjikan.
  • Yayasan akan mengikuti prosedur bantuan masuk sekolah yang difasilitasi Disdik.