Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Mendorong Perbaikan Tata Kelola Lingkungan di Kawasan Industri Pulogadung
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara tegas menyerukan pembenahan tata kelola lingkungan di kawasan industri, khususnya di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur. Seruan ini disampaikan menyusul verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, pada pertengahan Juni 2025.
Kawasan Industri Pulogadung, sebagai salah satu kawasan industri tertua dan terbesar di Indonesia, menjadi sorotan karena lemahnya pengawasan lingkungan. Dari sekitar 370 perusahaan yang beroperasi di kawasan ini, hanya sebagian kecil yang berpartisipasi dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Lingkungan (PROPER). Bahkan, beberapa perusahaan mendapat peringkat merah dan satu perusahaan ditangguhkan akibat pelanggaran berat.
Menteri Hanif menekankan bahwa kawasan industri tidak hanya berperan sebagai motor penggerak ekonomi, tetapi juga memiliki potensi risiko lingkungan yang signifikan. Oleh karena itu, pengelolaan limbah dan pengendalian pencemaran udara harus menjadi prioritas utama. Kegagalan dalam menangani masalah ini akan berdampak langsung pada masyarakat sekitar.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, KLHK menetapkan tujuh tindakan sistemik yang wajib diterapkan oleh pengelola kawasan dan seluruh perusahaan:
- Pengoperasian Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Otomatis (SPARING) yang terhubung dengan Sistem Informasi Pelaporan Persetujuan Lingkungan Elektronik (SIMPEL).
- Pemasangan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) untuk memantau emisi cerobong secara real-time.
- Penyediaan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA) di dalam kawasan.
- Publikasi data lingkungan secara berkala melalui laman resmi dan papan informasi kawasan.
- Penunjukan penanggung jawab operasional lingkungan hidup bersertifikat di setiap perusahaan.
- Pengelolaan limbah B3 sesuai peraturan yang berlaku, disertai audit lingkungan berkala.
- Pelaporan rutin kinerja lingkungan kepada KLHK dan pemerintah daerah.
Selain itu, KLHK juga mendorong penghijauan kawasan dengan menambah ruang terbuka hijau minimal 10 persen dari total luas lahan dan menanam pohon penyerap emisi secara berkala. Penggunaan energi bersih seperti gas juga disarankan untuk mengurangi pencemaran udara akibat pembakaran batu bara. Pengurangan polusi debu dari kendaraan industri juga menjadi perhatian, dengan mendorong penggunaan truk listrik dan penyemprotan rutin jalan kawasan.
KLHK menekankan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan akan dikenai sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi perdata dan pidana. Selain itu, pengelola kawasan diminta untuk membentuk forum komunikasi lingkungan yang inklusif dan aktif, serta membuka akses data kualitas udara dan air kepada masyarakat. Keterbukaan informasi diharapkan dapat mencegah pembiaran dan manipulasi data.
KLHK mengajak seluruh pelaku industri di Indonesia untuk segera berbenah dan meningkatkan tanggung jawab terhadap lingkungan. Peningkatan pengawasan internal, audit lingkungan berkala, dan keterbukaan informasi menjadi kunci transformasi menuju industri yang lebih berkelanjutan. Reputasi industri di masa depan tidak hanya diukur dari kinerja keuangan, tetapi juga dari komitmennya pada keberlanjutan.