Sidang Kasus Dugaan Perundungan PPDS Undip: Praktik 'Helper' dan 'Mafia' Terkuak di Persidangan

Kasus dugaan perundungan dan pemerasan yang terjadi di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) memasuki babak baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (18/6/2025), terungkap praktik yang melibatkan istilah 'Helper' dan 'Mafia' yang diduga menjadi bagian dari sistem senioritas yang berjalan di program studi tersebut.

Herdaru, seorang saksi yang juga merupakan rekan seangkatan almarhum dokter Aulia Risma Lestari (AR), memberikan keterangan yang membuka tabir praktik tidak sehat tersebut. Di hadapan majelis hakim, Herdaru menjelaskan bagaimana angkatan 77, tempatnya bernaung, kerap kali menerima limpahan tugas dari senior mereka, angkatan 76. Tugas-tugas tersebut meliputi pencarian jurnal ilmiah dan pembuatan presentasi PowerPoint.

Karena keterbatasan waktu dan kemampuan, angkatan residen 77 terpaksa membayar pihak luar yang disebut 'Mafia'. Istilah ini merujuk pada individu-individu yang direkrut dan dibayar untuk mengerjakan tugas-tugas yang dilimpahkan oleh senior. Dana untuk membayar 'Mafia' ini berasal dari iuran kas angkatan.

Selain 'Mafia', angkatan 77 juga diketahui menggunakan jasa 'Helper'. 'Helper' adalah sebutan bagi orang-orang yang dibayar untuk melakukan tugas-tugas kasar, seperti membelikan makanan bagi para senior PPDS. Herdaru menjelaskan bahwa para residen angkatan 77 tidak memiliki waktu untuk keluar dan membeli makanan sendiri, sehingga mereka mengandalkan 'Helper' untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Iuran kas yang digunakan untuk membayar 'Mafia' dan 'Helper' berasal dari setiap mahasiswa angkatan 77, dengan besaran mencapai Rp 20 juta per bulan. Iuran ini hanya berlaku di semester pertama dan berada di luar Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang mencapai Rp 80 juta per mahasiswa. Herdaru menegaskan bahwa iuran kas ini tidak bersifat resmi dan tidak memiliki dasar hukum, berbeda dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal yang merupakan pengeluaran resmi peserta PPDS.

Kasus ini mencuat setelah meninggalnya dokter Aulia Risma Lestari, yang memicu perhatian publik terhadap dugaan praktik perundungan dan pemerasan di lingkungan PPDS FK Undip. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengambil tindakan dengan menghentikan sementara kegiatan praktik PPDS Anestesi di RSUP Dr Kariadi, Semarang. Pihak FK Undip dan RSUP Kariadi juga mengakui adanya perundungan yang dialami oleh korban selama menjalani pendidikan.

Ibunda korban, Nuzmatun Malinah, telah melaporkan sejumlah senior ke Polda Jawa Tengah. Dalam proses hukum yang sedang berjalan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka: Taufik Eko Nugroho (TEN), eks Kaprodi PPDS Anestesiologi, Sri Maryani (SM), staf administrasi PPDS, dan Zara Yupita Azra (ZYA), seorang dokter senior yang juga terdakwa dalam sidang perdana.

Berikut adalah daftar tugas yang diberikan oleh senior :

  • Mencari jurnal ilmiah
  • Membuat presentasi Powerpoint