Penertiban Bangunan di Bekasi Berbuntut Kekecewaan Warga Terhadap Dedi Mulyadi
Penertiban Bangunan di Bekasi Picu Kekecewaan Warga Terhadap Dedi Mulyadi
Seorang warga Kampung Gabus, Desa Srimukti, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Irwansyah (51), mengungkapkan kekecewaannya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Kekecewaan ini muncul setelah warung miliknya, yang berada di pinggir saluran irigasi Jalan Kong Isah, Kampung Gabus, diratakan dengan tanah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas instruksi dari Dedi Mulyadi.
Irwansyah secara terbuka menyatakan penyesalannya dan berharap Dedi Mulyadi tidak lagi terpilih untuk memimpin Jawa Barat di masa depan. "Saya tidak akan memilihnya lagi. Saya sudah sangat kecewa. Saya ini hanya rakyat kecil, berjualan kopi dengan keuntungan yang sangat kecil untuk menafkahi anak saya. Jika seperti ini, bagaimana saya bisa makan? Mencari pekerjaan juga sulit," ujarnya dengan nada getir.
Irwansyah mengklaim bahwa mayoritas pemilik bangunan yang terkena penertiban di Kampung Gabus adalah pendukung Dedi Mulyadi pada pemilihan sebelumnya. Ia merasa terkejut dan kecewa karena tempat usahanya justru dibongkar oleh pemimpin yang dulu ia pilih.
"Saya serahkan kepada pemerintah, jika ingin diganti ya syukur, jika tidak ya sudah. Saya ikhlaskan saja. Mungkin Dedi Mulyadi hanya akan menjabat satu periode," imbuhnya.
Selain itu, Irwansyah juga menyayangkan sikap Dedi Mulyadi yang tidak memberikan pemberitahuan langsung mengenai rencana pembongkaran saat berkunjung ke Kampung Gabus beberapa waktu lalu. Surat pemberitahuan pembongkaran justru diterima menjelang hari pelaksanaan pembongkaran, setelah kunjungan Dedi Mulyadi ke Kampung Gabus. "Tidak ada pemberitahuan saat Dedi Mulyadi berkunjung, hanya membuat konten saja," kata Irwansyah.
Setelah warungnya diratakan dengan tanah, Irwansyah mengaku bingung mencari tempat baru untuk berjualan. "Saya bingung mau usaha di mana, di pinggir jalan juga dibongkar," tuturnya dengan nada putus asa.
Sebelumnya, sebanyak 50 bangunan liar di sepanjang Jalan Kong Isah, Kampung Gabus, Desa Srimukti, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, telah dibongkar pada hari Rabu. Pembongkaran dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan pembacaan berita acara oleh petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi di hadapan warga.
Dalam berita acara tersebut dijelaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut dibongkar karena berdiri di atas tanah milik Perum Jasa Tirta (PJT), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya air. Rencananya, lokasi tersebut akan dibangun oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jawa Barat.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan liar di Kampung Gabus dilakukan atas perintah Dedi Mulyadi melalui Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Perintah tersebut dikeluarkan setelah Dedi Mulyadi mengunjungi Kampung Gabus beberapa waktu lalu. "Ini didasari dari kunjungan Pak Gubernur, kemudian meminta kepada Pak Bupati untuk menertibkan bangunan yang ada di Srimukti," jelas Ganda.
Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai daerah resapan air dan mencegah terjadinya banjir. Namun, penertiban ini juga berdampak pada hilangnya mata pencaharian warga yang selama ini mengandalkan warung dan bangunan liar tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Kejadian ini menjadi sorotan karena menyoroti dilema antara penegakan hukum dan kepentingan masyarakat kecil. Di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban untuk menertibkan bangunan liar dan menjaga lingkungan. Namun, di sisi lain, pemerintah juga harus memperhatikan dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut.
Kekecewaan Irwansyah dan warga Kampung Gabus lainnya menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan komunikasi dan sosialisasi sebelum melakukan penertiban. Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan solusi alternatif bagi warga yang kehilangan mata pencaharian akibat penertiban ini.