Terlilit Masalah Keuangan, Al Kareem Islamic School Bekasi Pilih Jual Aset untuk Ganti Rugi

Polemik melanda Al Kareem Islamic School di Bekasi, Jawa Barat, berujung pada keputusan berat. Lembaga pendidikan tersebut terpaksa menjual seluruh asetnya sebagai upaya untuk mengganti kerugian yang dialami orang tua murid dan melunasi kewajiban terhadap para guru.

Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Kota Bekasi menyegel gedung sekolah yang berlokasi di Kecamatan Bekasi Utara. Penyegelan ini diduga kuat dipicu oleh permasalahan internal sekolah, termasuk dugaan praktik pendidikan ilegal.

Mario Wilson Alexander, pengacara Al Kareem Islamic School, mengungkapkan bahwa penjualan aset merupakan langkah konkret untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak-pihak terkait. Dana hasil penjualan akan diprioritaskan untuk mengganti uang orang tua murid yang merasa dirugikan.

"Untuk kerugian yang dirasakan dan dialami oleh orang tua murid itu yayasan akan menjual aset semuanya dan akan menggantikan uang orang tua murid," ujar Mario, seperti dikutip dari berbagai sumber.

Selain ganti rugi kepada orang tua murid, pihak sekolah juga berkomitmen untuk melunasi tunggakan gaji para guru. Mario memastikan bahwa seluruh hak guru akan dipenuhi, termasuk pengembalian ijazah yang sebelumnya sempat ditahan.

"Semuanya akan dibayarkan (gaji) karena ijazahnya yang kemarin ditahan pun sudah dikembalikan semua, jadi clear ijazah ditahan sudah tidak ada," tegasnya.

Mario mengakui adanya kesalahan dalam pengelolaan keuangan yayasan. Meskipun enggan menjelaskan detail permasalahan tersebut, ia menegaskan bahwa pihak sekolah akan bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbul.

Sebagai bentuk tanggung jawab lainnya, Al Kareem Islamic School akan mengikuti program bantuan masuk sekolah yang difasilitasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi. Program ini bertujuan untuk membantu siswa yang terdampak penutupan sekolah agar dapat melanjutkan pendidikan mereka.

"Saya sudah meeting dengan pihak Disdik ranah PAUD, anak-anak yang masa sekarang ini sudah mau ke SD akan dibantu karena sudah habis PK pendaftarannya dan akan dibantu untuk masuk ke sekolah. Yayasan akan mengikuti arahan selanjutnya dari Disdik," tutur Mario.

Sebelumnya, Disdik Kota Bekasi menyegel Al Kareem Islamic School karena diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi dan operasional sebagai lembaga pendidikan yang sah. Sekolah tersebut diduga tidak mendaftarkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ke sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tidak menjalankan kurikulum yang dijanjikan kepada orang tua murid.

Warsim Suryana, Sekretaris Disdik Kota Bekasi, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan untuk mencegah sekolah menerima siswa baru dan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar. Ia menambahkan bahwa sekolah tersebut menjanjikan kurikulum berbasis Cambridge, namun pada kenyataannya tidak direalisasikan.

Kasus Al Kareem Islamic School ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua murid. Pemerintah Kota Bekasi diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi hak-hak siswa dan memastikan mereka mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas.