KPK Kembali Memeriksa Anggota DPR Satori Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Satori, dari Fraksi Nasdem, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Rabu (18/6/2025). Ini merupakan pemeriksaan keempat kalinya bagi Satori dalam kasus yang sama.
Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Satori menyatakan bahwa statusnya dalam kasus ini masih sebagai saksi. Ia mengklaim memberikan keterangan tambahan kepada penyidik terkait dugaan penyimpangan dana CSR BI. Satori sebelumnya telah diperiksa pada 27 Desember 2024, 18 Februari 2025, dan 21 April 2025.
Selain pemeriksaan terhadap Satori, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediamannya di Cirebon. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana CSR BI. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen tersebut sedang diteliti lebih lanjut untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI pertama kali mencuat pada Agustus 2024. KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran dana CSR dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari total anggaran yang dialokasikan, hanya sebagian yang disalurkan sesuai dengan tujuan awal. Sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Asep, penyimpangan terjadi ketika dana CSR tidak digunakan sesuai peruntukannya. Misalnya, dana tersebut digunakan untuk membangun rumah atau jalan, hal itu tidak menjadi masalah. Namun, menjadi persoalan ketika dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Kasus ini masih terus bergulir dan KPK berjanji akan terus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat.