Polisi Tuban Ungkap Jaringan Online Gay, Dua Pria Ditangkap
Kepolisian Resor Tuban berhasil membongkar aktivitas sebuah grup daring yang beranggotakan kaum gay di wilayah tersebut. Dua orang pria, dengan inisial J (45) dan AJ (30), telah diamankan oleh pihak berwajib pada hari Rabu (18/6/2025) atas dugaan keterlibatan mereka dalam grup Facebook bernama Gay Tuban.
Kasus ini bermula dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban terhadap aktivitas online yang dianggap meresahkan. Grup Facebook Gay Tuban, yang telah beroperasi selama kurang lebih 15 tahun dan memiliki lebih dari seribu anggota, menjadi fokus perhatian pihak kepolisian.
Menurut keterangan Kepala Satreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, kedua tersangka merupakan anggota aktif dari grup tersebut. Mereka diduga menggunakan platform media sosial ini sebagai sarana untuk mencari pasangan sesama jenis. Aktivitas ini dinilai melanggar norma-norma sosial dan hukum yang berlaku di masyarakat.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, termasuk telepon genggam yang berisi video-video yang memperlihatkan adegan asusila antara laki-laki. Selain itu, ditemukan pula beberapa barang yang diduga digunakan untuk aktivitas seksual, seperti cambuk dan kalung rantai. Yang lebih mengkhawatirkan, polisi juga menemukan foto-foto pelajar SMA, anggota polisi, dan anggota Satpol PP yang diduga digunakan sebagai bagian dari fantasi seksual para pelaku.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa J dan AJ telah bergabung dalam grup Gay Tuban selama kurang lebih satu tahun. Keduanya mengakui memiliki kelainan seksual dan menggunakan grup tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi mereka. Barang bukti yang disita menunjukkan adanya indikasi praktik-praktik yang menyimpang dan berpotensi melanggar hukum.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat Tuban. Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas-aktivitas yang melanggar norma sosial dan hukum akan terus ditingkatkan. Selain itu, perlu adanya upaya preventif untuk mencegah penyebaran konten-konten pornografi dan aktivitas seksual menyimpang di kalangan masyarakat, terutama di kalangan remaja.