Perluasan Program Keluarga Harapan: Korban Pelanggaran HAM Berat Jadi Penerima Manfaat di Tahun 2025

Pemerintah memperluas cakupan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025 dengan memasukkan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat sebagai penerima manfaat. Kebijakan ini merupakan respons terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 yang mengamanatkan pemberian bantuan dan rehabilitasi sosial kepada korban atau ahli waris korban pelanggaran HAM berat.

Langkah ini menandai evolusi signifikan dalam penyaluran bantuan sosial, yang tidak hanya berfokus pada keluarga kurang mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tetapi juga menyentuh kelompok masyarakat yang rentan dan membutuhkan dukungan khusus akibat peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Penerima Manfaat Baru: Korban Pelanggaran HAM Berat

Sesuai dengan mandat dari Instruksi Presiden, Kementerian Sosial (Kemensos) kini memiliki tanggung jawab untuk memberikan bantuan sosial kepada korban pelanggaran HAM berat atau ahli waris mereka melalui program PKH. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban hidup dan memberikan dukungan pemulihan bagi para korban yang terdampak secara fisik, psikologis, dan ekonomi.

Besaran Bantuan dan Jadwal Pencairan

Korban pelanggaran HAM berat yang terdaftar sebagai penerima PKH akan menerima bantuan sebesar Rp 10.800.000 per tahun, yang dicairkan secara bertahap setiap tiga bulan sekali. Setiap tahap pencairan akan memberikan Rp 2.700.000 kepada penerima manfaat.

Berikut adalah jadwal pencairan bansos PKH:

  • Tahap 1: Januari-Maret (telah dicairkan)
  • Tahap 2: April-Juni (dalam proses pencairan Mei-Juni)
  • Tahap 3: Juli-September
  • Tahap 4: Oktober-Desember

Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH

Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos PKH secara online melalui situs resmi Kemensos. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih wilayah tempat tinggal (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa).
  3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Masukkan kode captcha yang tertera pada layar.
  5. Klik tombol "CARI DATA".

Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerimaan bansos, termasuk jenis bantuan yang diterima jika nama Anda terdaftar. Pastikan data diri Anda terdaftar dan valid dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos agar tidak terlewat sebagai penerima bantuan. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari situs kemensos.go.id untuk mendapatkan perkembangan terbaru terkait program PKH.