Eks Pejabat MA, Zarof Ricar, Dihukum 16 Tahun Penjara Atas Kasus Gratifikasi Triliunan Rupiah
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA). Vonis ini diberikan pada hari Rabu, 18 Juni 2025, setelah majelis hakim menyatakan Zarof terbukti bersalah melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim yang diketuai oleh Rosihan Juhriah Rangkuti, menyatakan bahwa Zarof Ricar terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam percobaan suap terhadap hakim agung. Selain itu, ia juga terbukti menerima gratifikasi dengan nilai yang fantastis, mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Selain hukuman penjara, Zarof juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda ini tidak dibayarkan, masa hukumannya akan ditambah selama enam bulan.
Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan Zarof dalam upaya menyuap Hakim Agung Soesilo, bersama dengan Lisa Rachmat, pengacara dari pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Namun, yang lebih mencengangkan adalah temuan gratifikasi yang diterima oleh Zarof Ricar, yang terdiri dari berbagai mata uang asing dan logam mulia.
Berikut adalah rincian gratifikasi yang diterima oleh Zarof Ricar:
- Valuta Asing:
- 74.494.427 dollar Singapura
- 1.897.362 dollar Amerika Serikat (AS)
- 71.200 euro
- 483.320 dollar Hong Kong
- Rp 5.725.075.000
- Logam Mulia:
- 51 kilogram emas Antam
Rincian lebih lanjut mengenai uang dan emas yang diterima Zarof Ricar adalah sebagai berikut:
- 71.077 lembar uang pecahan 1.000 dollar Singapura (total 71.077.000 dollar Singapura)
- 54.725 lembar uang pecahan Rp 100.000 dan 4.000 lembar pecahan Rp 50.000 (total Rp 5.672.500.000)
- 13.980 lembar uang pecahan 100 dollar AS (total 1.398.000 dollar AS)
- 316.450 dollar Singapura dalam pecahan 100 dan 50 dollar Singapura
- 46.200 Euro dalam pecahan 500, 200, dan 100 Euro
- 267.500 dollar Hong Kong dalam pecahan 1.000 dan 500 dollar Hong Kong
- 449 keping logam mulia emas Fine Gold 999.9 (100 gram per keping) dan 20 keping emas Antam 100 gram (total 46,9 kilogram)
- Sejumlah amplop berisi uang tunai dalam berbagai mata uang dan nominal, termasuk dollar Singapura, dollar AS, dan Rupiah.
- Dompet berisi 12 keping emas Antam (100 gram per keping) dan 1 keping emas (50 gram), serta 1 keping emas Antam (1 kilogram).
- Sertifikat dan kwitansi terkait pembelian emas.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyebutkan bahwa seluruh uang dan emas tersebut disimpan di kediaman Zarof Ricar yang terletak di Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.