Pengacara Kasus Ronald Tannur Dihukum 11 Tahun Atas Kasus Suap Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Lisa Rachmat, seorang pengacara yang terlibat dalam kasus suap hakim. Vonis ini terkait dengan upaya Lisa untuk mempengaruhi putusan terhadap kliennya, Gregorius Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus pembunuhan.
Majelis hakim, yang dipimpin oleh Rosiah Juhriah Rangkuti, menyatakan bahwa Lisa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap sejumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tujuan dari suap ini adalah untuk membebaskan Ronald Tannur dari segala tuntutan hukum (vrijspraak). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun," tegas Rosiah saat membacakan putusan di ruang sidang.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim menyimpulkan bahwa tindakan Lisa memenuhi unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang pemberian suap kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara.
Lisa terbukti memberikan suap kepada beberapa hakim PN Surabaya, termasuk Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, serta mantan Kepala PN Surabaya, Rudi Suparmono. Total suap yang diberikan mencapai lebih dari Rp 4,6 miliar. Selain hukuman penjara, Lisa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lisa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda yang sama, yaitu Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU juga menuntut agar izin profesi advokat Lisa dicabut sebagai hukuman tambahan.
Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan. Lisa Rachmat, sebagai pengacaranya, diduga berupaya mempengaruhi putusan hakim melalui pemberian suap. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam sistem peradilan.
- Pasal yang dilanggar: Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
- Jumlah suap: Lebih dari Rp 4,6 miliar
- Tuntutan Jaksa: 14 tahun penjara dan pencabutan izin advokat
- Vonis Hakim: 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan