Waspada Kosmetik Ilegal: BPOM Imbau Konsumen Cermat dan Aktif Melaporkan Produk Bermasalah
Waspada Kosmetik Ilegal: BPOM Imbau Konsumen Cermat dan Aktif Melaporkan Produk Bermasalah
Maraknya produk kosmetik, terutama dari merek baru, menimbulkan kekhawatiran akan keamanan dan klaim khasiat yang berlebihan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mencatat peningkatan signifikan temuan kosmetik ilegal dan berbahaya. Data menunjukkan lonjakan kasus hingga 10 kali lipat pada Februari 2025 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Hasil pengawasan intensif di pasar daring mengungkapkan angka yang mengkhawatirkan: 91 merek kosmetik ilegal dan berbahaya, terdiri dari 4.334 item dan 205.133 produk, dengan total nilai ekonomi mencapai Rp 31,7 miliar. Situasi ini menekankan pentingnya kewaspadaan konsumen dan peran aktif mereka dalam mengawasi peredaran kosmetik di pasaran.
Dr. Telisiah Utami Putri, R&D Beauty & Wellbeing Consumer Technical Insight Claim Lead Unilever Indonesia, menekankan pentingnya konsumen yang kritis dan berani bersuara. "Konsumen perlu lebih jeli dalam memilih produk dan tidak ragu untuk melaporkan dugaan pelanggaran," ujarnya dalam forum 'Skincare Aman, Wajah Glowing Tanpa Drama' yang diselenggarakan detikcom Leaders Forum pada Rabu (26/2/2025). Ia menyarankan agar konsumen yang ragu terhadap suatu produk mencari referensi terpercaya atau berkonsultasi dengan dokter spesialis kulit. Hal senada disampaikan oleh Deputi 2 Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, apt. Mohamad Kashuri, S.Si, M.Farm. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke BPOM RI jika menemukan produk kosmetik yang diduga melanggar ketentuan. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan investigasi langsung ke tempat produksi dan pengujian laboratorium untuk memastikan keamanan produk.
Untuk menghindari risiko, BPOM RI merekomendasikan pembelian kosmetik melalui toko resmi atau official store. Konsumen juga memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban produsen jika mengalami kerugian akibat penggunaan produk yang bermasalah. "Jika terjadi sesuatu, konsumen dapat mengajukan klaim terkait kerugian yang dialami," tegas Kashuri. Sebagai langkah pencegahan, bagi pengguna baru suatu produk kosmetik atau berganti merek, BPOM menyarankan untuk melakukan uji coba terlebih dahulu pada area kulit yang tidak sensitif untuk meminimalisir reaksi alergi. Apabila muncul reaksi alergi atau keluhan lainnya, konsumen dihimbau untuk segera melapor ke BPOM melalui saluran pengaduan Halo BPOM 1500 533.
BPOM RI terus berkomitmen untuk melindungi konsumen dari produk kosmetik ilegal dan berbahaya. Namun, peran aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan sangat krusial untuk menciptakan pasar kosmetik yang aman dan bertanggung jawab. Dengan kesadaran dan kehati-hatian konsumen, diharapkan dapat menekan peredaran produk-produk kosmetik yang membahayakan kesehatan.
Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan konsumen:
- Cermat Memilih Produk: Periksa izin edar BPOM dan hindari produk dengan klaim yang berlebihan.
- Cari Referensi Terpercaya: Konsultasikan dengan dokter atau cari informasi dari sumber yang kredibel sebelum menggunakan produk baru.
- Beli di Toko Resmi: Hindari pembelian dari penjual tidak resmi untuk memastikan keaslian dan keamanan produk.
- Uji Coba di Area Kulit Tidak Sensitif: Lakukan uji coba sebelum penggunaan secara menyeluruh untuk mencegah reaksi alergi.
- Laporkan Produk Bermasalah: Segera laporkan ke BPOM melalui Halo BPOM 1500 533 jika menemukan produk yang mencurigakan atau menimbulkan masalah.