Terlibat Suap Kasus Pembunuhan Anak, Meirizka Widjaja Tannur Dihukum 3 Tahun Penjara
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Meirizka Widjaja Tannur, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan. Putusan ini terkait dengan kasus suap yang melibatkan Meirizka dan seorang pengacara bernama Lisa Rachmat, dengan tujuan memengaruhi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara yang menjerat putranya.
Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Rosihan menyatakan bahwa Meirizka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yakni menyuap hakim. Selain hukuman badan, Meirizka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Meirizka dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai bahwa perbuatan Meirizka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selama persidangan, Meirizka membantah tuduhan memberikan suap sebesar Rp 4,6 miliar kepada tiga hakim PN Surabaya yang menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh putranya. Ia justru menyalahkan pengacaranya, Lisa Rachmat, yang menurutnya telah menyeretnya ke dalam pusaran korupsi. Dalam pembelaannya, Meirizka bahkan mengungkapkan penyesalannya telah menunjuk Lisa sebagai pengacara bagi anaknya.
Kasus ini juga menyeret Lisa Rachmat, yang telah divonis 11 tahun penjara atas perannya dalam kasus suap ini. Tiga hakim PN Surabaya yang menerima suap, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, juga telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing. Erintuah dan Mangapul dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Heru divonis 10 tahun penjara.
Berikut adalah daftar nama-nama yang terseret dalam kasus ini:
- Meirizka Widjaja Tannur (Ibu Ronald Tannur)
- Lisa Rachmat (Pengacara)
- Erintuah Damanik (Hakim PN Surabaya)
- Mangapul (Hakim PN Surabaya)
- Heru Hanindyo (Hakim PN Surabaya)
- Gregorius Ronald Tannur