Kepala Perpustakaan UIN Makassar Akui Dana Hasil Peredaran Uang Palsu Disalurkan ke Anak Yatim

Kasus peredaran uang palsu senilai triliunan rupiah yang melibatkan sejumlah nama di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar memasuki babak baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, memberikan pengakuan mengejutkan terkait aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Sidang yang berlangsung pada Rabu (18/6/2025) mengungkap bahwa Andi Ibrahim mengakui sebagian hasil penjualan uang palsu disumbangkan kepada anak yatim. Pengakuan ini muncul saat Andi Ibrahim memberikan kesaksian terkait perannya dalam jaringan peredaran uang palsu yang melibatkan beberapa terdakwa lain, termasuk Syahruna yang disebut berperan penting dalam produksi dan distribusi uang haram tersebut.

Menurut kesaksian Andi Ibrahim, uang palsu itu awalnya diproduksi di sebuah rumah sebelum akhirnya dipindahkan ke lingkungan kampus, tepatnya di perpustakaan UIN Alauddin Makassar tempatnya menjabat. Ia mengaku telah mempertemukan Syahruna dengan seorang pembeli bernama Hendra (yang kini berstatus DPO). Setelah dilakukan uji coba, Hendra sepakat membeli uang palsu senilai Rp 1 miliar.

Saat dicecar pertanyaan mengenai keberadaan uang palsu senilai Rp 470 juta yang ditemukan di ruang kerjanya, Andi Ibrahim mengaku telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Mubin Nasir, seorang pegawai honorer di UIN Alauddin Makassar yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini.

"Saya berikan Rp 150 juta kepada Mubin karena katanya butuh, tetapi saat itu saya sudah sampaikan bahwa ini uang palsu. Namun, Mubin ngotot dan memelas untuk diberikan," ungkap Andi Ibrahim di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim kemudian menanyakan perihal imbal balik yang diterima Andi Ibrahim atas penyerahan uang palsu tersebut. Andi Ibrahim menjelaskan bahwa sebulan setelah memberikan uang palsu, Mubin Nasir memberikan uang asli sebesar Rp 62 juta kepadanya. Uang tersebut, kata Andi Ibrahim, merupakan hasil penjualan uang palsu yang sebelumnya ia serahkan kepada Mubin.

Ketua majelis hakim, Dyan Martha Budhinugraeny, mempertanyakan motivasi Andi Ibrahim dalam keterlibatannya dengan sindikat uang palsu ini, mengingat posisinya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah bergelar doktor dan menjabat sebagai kepala perpustakaan. Andi Ibrahim membantah bahwa motivasinya adalah uang dan mengklaim bahwa uang asli yang ia terima dari Mubin Nasir digunakan untuk kegiatan sosial.

"Uangnya saya sumbangkan ke anak yatim karena banyak anak yatim yang sering ke kantor minta sumbangan," jelasnya.

Kasus ini terungkap pada Desember 2024 dan melibatkan 15 terdakwa, termasuk Andi Ibrahim dan Mubin Nasir, serta beberapa pegawai negeri sipil lainnya. Skandal uang palsu ini mengejutkan banyak pihak, mengingat uang palsu yang diproduksi di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar mencapai nilai fantastis, triliunan rupiah, dan sulit dideteksi dengan mesin penghitung uang maupun alat pemindai x-ray.

Berikut adalah daftar nama terdakwa yang terlibat:

  • Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar)
  • Mubin Nasir (Pegawai Honorer UIN Alauddin Makassar)
  • Syahruna
  • Hendra (DPO)
  • Annar Salahuddin Sampetoding
  • (dan 10 terdakwa lainnya)

Sidang kasus ini masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lainnya.