Minimarket di Surabaya Sepakat Gratiskan Parkir dan Gunakan Juru Parkir Resmi

Pemerintah Kota Surabaya bersama dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Surabaya telah mencapai kesepakatan terkait pengelolaan parkir di minimarket. Kesepakatan ini mencakup pembebasan biaya parkir bagi pelanggan di sejumlah minimarket yang tergabung dalam Aprindo, serta penataan juru parkir (jukir) resmi di lokasi-lokasi tersebut.

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait biaya parkir di minimarket. Romadhoni, perwakilan Aprindo Surabaya, menyampaikan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pelanggan yang berbelanja di minimarket anggota Aprindo. Ia juga menegaskan bahwa pelanggan tidak perlu lagi khawatir mengenai biaya parkir saat berbelanja.

Daftar Minimarket yang Gratiskan Parkir (anggota Aprindo):

  • Alfamart
  • Alfamidi
  • Lawson
  • Indomaret
  • Circle K
  • Kmart
  • Family Mart

Selain pembebasan biaya parkir, kesepakatan ini juga mengatur penggunaan jukir resmi yang dilengkapi dengan identitas perusahaan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan memberikan rasa nyaman bagi pelanggan saat berbelanja. Para jukir resmi akan mengenakan rompi perusahaan sebagai identitas resmi mereka.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sebelumnya telah bertemu dengan perwakilan minimarket untuk membahas implementasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2018. Perda ini mengatur tentang kewajiban penyediaan lahan parkir, penggunaan jukir resmi, dan pembayaran pajak parkir sebesar 10 persen dari total pendapatan parkir bulanan.

Eri Cahyadi menjelaskan bahwa aturan ini sempat disepakati pada tahun 2019, namun terhenti akibat pandemi Covid-19. Ia juga menambahkan bahwa kesalahpahaman dan pergantian personel di kedua belah pihak menjadi faktor lain yang menyebabkan aturan ini tidak berjalan efektif.

Pemerintah Kota Surabaya mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika masih menemukan adanya pungutan parkir di minimarket anggota Aprindo. Laporan dapat disampaikan melalui Dishub atau hotline Command Center 112.

Romadhoni juga menambahkan, "Minta tolong dibantu saling menjaga, teman-teman konsumen di Surabaya, ketika ada jukir yang masih menerima pungutan atau menarik atau sukarelawan lebih baik jangan (dikasih),"

Satpol PP Line telah membuka segel lahan parkir toko modern yang sebelumnya sempat disegel, setelah adanya kesepakatan ini.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan masyarakat dapat berbelanja dengan lebih nyaman dan aman di minimarket anggota Aprindo di seluruh Surabaya.