DPR Klaim Lindungi Advokat Melalui RKUHAP: Jaminan Impunitas Diklaim Sudah Diakomodasi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengklaim telah memasukkan klausul perlindungan bagi advokat ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa usulan terkait impunitas advokat, yang diajukan oleh Universitas Borobudur, telah diakomodasi dalam RKUHAP yang tengah digodok.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang melibatkan Universitas Borobudur dan PB SEMMI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Sebelumnya, seorang alumni program doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur yang juga berprofesi sebagai advokat, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, menyampaikan keluhannya mengenai perlindungan yang minim bagi advokat.
"Kami bekerja keras membela dan mendampingi warga negara yang berhadapan dengan negara, namun ironisnya, kami sendiri yang justru terancam dipenjara," ungkap Tjoetjoe, menekankan pentingnya penguatan impunitas advokat dalam RKUHAP. Ia menjelaskan bahwa banyak advokat menghadapi proses hukum saat mendampingi klien mereka.
"Impunitas ini perlu diperkuat. Advokat bukanlah sosok yang sakti mandraguna. Ketika ada kesalahan kecil, terdakwa bisa lolos, namun kami yang justru terjerat," imbuhnya, seraya berharap agar hal ini menjadi bahan pertimbangan bagi DPR.
Menanggapi hal tersebut, Habiburokhman menegaskan bahwa impunitas advokat telah diakomodasi dalam RKUHAP. Ia menyatakan bahwa pasal terkait impunitas telah disepakati untuk dimasukkan dalam KUHAP beberapa bulan lalu.
"Pasal terkait impunitas advokat sudah kita sepakati untuk dimasukkan di KUHAP. Usulan Bapak baru disampaikan hari ini, padahal dua bulan lalu sudah kita akomodir," ujar Habiburokhman, yang disambut dengan tepuk tangan dari para peserta rapat.
Rincian Lebih Lanjut Mengenai Impunitas Advokat
Klaim DPR mengenai akomodasi impunitas advokat dalam RKUHAP mengundang pertanyaan tentang rincian dan batasan impunitas yang dimaksud. Belum jelas secara spesifik bagaimana rumusan pasal tersebut akan melindungi advokat dari potensi kriminalisasi saat menjalankan tugas profesional mereka.
- Definisi Impunitas: Penting untuk memahami definisi impunitas dalam konteks ini. Apakah impunitas yang dimaksud adalah kekebalan mutlak dari tuntutan hukum, ataukah terdapat batasan-batasan tertentu?
- Batasan Impunitas: Jika terdapat batasan, maka perlu diperjelas tindakan-tindakan apa saja yang tidak termasuk dalam cakupan impunitas. Misalnya, apakah tindakan pidana yang dilakukan advokat di luar konteks pembelaan klien juga akan dilindungi?
- Mekanisme Pengawasan: Perlu ada mekanisme pengawasan yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan impunitas oleh advokat. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat dan sistem peradilan.
- Perbandingan dengan Negara Lain: Bagaimana pengaturan impunitas advokat di negara lain? Studi perbandingan dapat memberikan wawasan berharga dalam merumuskan pasal impunitas yang efektif dan adil.
Pengaturan impunitas advokat dalam RKUHAP harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati, mempertimbangkan berbagai aspek dan implikasi yang mungkin timbul. Tujuannya adalah untuk melindungi advokat dalam menjalankan tugas profesional mereka tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan akuntabilitas.