Eks Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, Dihukum 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar atas Kasus Gratifikasi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA). Putusan ini terkait kasus gratifikasi yang melibatkan dirinya.
Selain hukuman badan, Zarof Ricar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, masa hukumannya akan ditambah selama enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam persidangan yang digelar pada hari Rabu (18/6/2025).
Majelis hakim menyatakan bahwa Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 15 dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, hakim Rosihan mengungkapkan bahwa Zarof Ricar terbukti bersalah dalam melakukan pemufakatan jahat terkait percobaan suap terhadap hakim agung. Ia juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dengan nilai yang fantastis, mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Tidak hanya itu, mantan pejabat MA tersebut juga dinilai terlibat dalam permufakatan dengan Lisa Rachmat, seorang pengacara yang mewakili pelaku pembunuhan bernama Gregorius Ronald Tannur. Keduanya bersekongkol untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan opsi pengganti berupa kurungan selama enam bulan jika denda tidak dibayar.
Jaksa penuntut umum berpendapat bahwa Zarof Ricar terbukti terlibat dalam percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Kasus ini bermula ketika jaksa mengajukan kasasi setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Berdasarkan surat tuntutan, jaksa mengungkapkan bahwa percobaan suap senilai Rp 5 miliar tersebut dilakukan oleh Zarof Ricar bersama dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, pada tahun 2024. Upaya ini dilakukan setelah PN Surabaya memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur, yang kemudian memicu pengajuan kasasi oleh pihak jaksa.
Namun, dalam tuntutannya, jaksa tidak meminta agar Zarof Ricar dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Padahal, terdapat dugaan adanya gratifikasi senilai lebih dari Rp 1 triliun, yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas. Aset-aset tersebut telah disita oleh penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada tahun 2024 lalu.