Kepastian Hukum Atas Tanah, Menko AHY Serahkan Ribuan Sertifikat Hak Milik untuk Warga Sukabumi
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memberikan angin segar bagi ribuan warga transmigrasi lokal di Sukabumi, Jawa Barat. Sebanyak 1.120 sertifikat hak milik (SHM) diserahkan langsung kepada warga yang telah lama menantikan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
Penyerahan sertifikat ini menjadi babak baru bagi warga transmigrasi yang telah menunggu selama kurang lebih dua dekade. AHY menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mengawal dan mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat transmigrasi di seluruh Indonesia. Acara penyerahan yang berlangsung di Balai Makarti, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/6/2025) tersebut, menjadi simbol harapan dan kepastian bagi warga Sukabumi.
AHY menjelaskan bahwa kepemilikan SHM memberikan kekuatan hukum yang jelas bagi warga. Sertifikat ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, mulai dari membangun tempat tinggal yang layak, mengembangkan lahan pertanian, hingga membuka peluang usaha. Dengan adanya SHM, warga memiliki jaminan atas investasi yang mereka lakukan di atas tanah tersebut.
Lebih lanjut, AHY menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya untuk mengatasi berbagai kendala administratif dan birokrasi yang seringkali menghambat proses sertifikasi tanah. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berkomitmen untuk bekerja secara sinergis antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mencari solusi terbaik bagi masyarakat. Koordinasi yang baik diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah-masalah terkait pertanahan di seluruh Indonesia.
AHY menambahkan, seringkali permasalahan muncul akibat kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah. Namun, dengan kemauan dan kerja keras, berbagai hambatan tersebut dapat diatasi. Pemerintah optimis dapat terus memberikan kepastian hukum atas tanah bagi seluruh warga negara, khususnya bagi mereka yang telah lama berjuang untuk mendapatkan haknya.
Penyerahan sertifikat hak milik ini bukan hanya sekadar pembagian dokumen. Lebih dari itu, ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan kepastian hukum atas tanah, diharapkan warga dapat lebih produktif dan berkontribusi dalam pembangunan daerah dan negara.