Polemik Penjualan Pulau di Anambas, KKP Tegaskan Status Kepemilikan Negara

Kejelasan Status Empat Pulau di Kepulauan Anambas yang Ditawarkan Secara Online

Kabar mengenai empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang diduga diperjualbelikan melalui sebuah situs web asing, telah memicu reaksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemerintah menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut merupakan aset negara dan berada dalam kawasan konservasi, sehingga tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau-pulau tersebut oleh pihak swasta harus melalui izin resmi dari pemerintah, baik dari KKP maupun pemerintah daerah setempat. Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob. Isu penjualan pulau-pulau ini mencuat dan menjadi viral di media sosial setelah terdeteksi di situs www.privateislandonline.com.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Pangkalan PSDKP Batam segera melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui posisi pasti pulau-pulau tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa saat ini belum ada aktivitas masyarakat yang signifikan di keempat pulau tersebut. Diduga kuat, motif utama dari iklan penjualan ini adalah untuk menarik minat investor.

"Kami belum mengetahui afiliasi perusahaan yang mengiklankan pulau-pulau ini. Namun, informasi dari anggota kami di Anambas mengindikasikan adanya beberapa perusahaan yang tertarik dan sedang dalam proses pengurusan izin usaha wisata di Pemerintah Daerah Anambas," ujar Semuel.

KKP menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi dan kondisi di pulau-pulau yang berada di wilayah Anambas dan Kepulauan Riau secara keseluruhan. Klarifikasi mengenai status keempat pulau ini juga telah disampaikan oleh Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, melalui media sosial PSDKP KKP.

Situs yang diduga menjual keempat pulau tersebut berlokasi di Ontario, Kanada. Pulau-pulau tersebut berada di dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas. Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas 2023-2043, keempat pulau tersebut dialokasikan sebagai kawasan pariwisata.

Regulasi dan Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia

KKP menegaskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau. Pemerintah memberikan perlindungan penuh terhadap pulau-pulau kecil, terutama karena terkait dengan kedaulatan negara. Regulasi yang ada lebih mengatur mengenai pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, termasuk pemilikan lahan, pengalihan saham, dan investasi.

Penguasaan atau pemanfaatan pulau kecil juga memiliki batasan. Setidaknya 30% lahan harus dikuasai oleh negara untuk area lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya. Dari 70% area yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha, sebagian harus dialokasikan untuk ruang terbuka hijau (RTH). Aturan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga iklim investasi di pulau kecil, mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan, namun tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian ekosistem.

"Empat pulau tersebut tidak dapat diperjualbelikan karena merupakan wilayah kedaulatan Indonesia," tegas Doni.