Tragedi di Ciputat: Suami Diduga Habisi Nyawa Istri Usai 3 Minggu Menghuni Kontrakan

Tragedi menggemparkan terjadi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), di mana seorang suami berinisial JN (37) diduga kuat telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya, RK (25), di sebuah rumah kontrakan yang baru mereka tempati selama tiga pekan. Peristiwa ini sontak membuat geger warga sekitar dan memicu penyelidikan mendalam dari pihak kepolisian.

Menurut keterangan Ketua RW setempat, Hamdani (55), pasangan suami istri tersebut memang belum lama menghuni kontrakan tersebut dan belum sempat melaporkan keberadaan mereka kepada perangkat RT maupun RW. "Yang punya kontrakan bilang mereka mulai tanggal 25 Mei kemarin. Karena belum lapor RT, jadi kita juga tidak tahu banyak. Kurang lebih baru 3 minggu," ungkap Hamdani di lokasi kejadian.

Hamdani menambahkan bahwa dirinya tidak mengenal secara pribadi baik korban maupun pelaku. Informasi mengenai identitas dan pekerjaan mereka diperoleh dari pemilik kontrakan. "Informasinya suami bekerja sebagai kurir di JNE, sementara istrinya bekerja di sebuah apotek di daerah Taman Puring," jelasnya.

Kejadian nahas ini baru diketahui Hamdani pada pukul 01.00 dini hari. Setelah menerima laporan, ia segera mendatangi lokasi dan mendapati pelaku telah diamankan oleh warga sekitar. "Pelaku diamankan oleh masyarakat. Dia menyerahkan diri dan menyatakan siap bertanggung jawab," kata Hamdani.

Warga sekitar sigap mengamankan JN untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri. Mereka berjaga hingga pihak kepolisian tiba di lokasi kejadian. "Warga menjaga pelaku agar tidak tersentuh sebelum polisi datang," imbuhnya.

Di tengah suasana duka dan kepanikan, warga juga mendapati seorang anak kecil yang merupakan buah hati dari korban dan pelaku. Balita berusia satu tahun tersebut dalam kondisi baik, meskipun sempat rewel. Warga berinisiatif untuk menenangkan sang anak.

Pihak kepolisian, melalui Polda Metro Jaya, telah menetapkan JN sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Jatanras," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan.

Ade Ary menjelaskan bahwa JN masih menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Motif di balik tindakan keji tersebut masih dalam tahap pendalaman.

"Motif masih didalami, mohon waktu," singkatnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan melalui hotline 110 terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di sebuah rumah di Jalan Rusa 4, Pondok Raji, Ciputat Timur, Kota Tangsel, pada pukul 01.00 WIB dini hari.

Tetangga korban mengungkapkan bahwa mereka sempat mendengar keributan dan tangisan dari korban pada malam sebelum kejadian. Mereka mengira hal tersebut hanya pertengkaran rumah tangga biasa.

"Saksi mendengar suara tangisan dan ribut-ribut antara korban dan pelaku sekitar pukul 19.00 WIB. Saksi mengira itu ribut biasa dalam rumah tangga," terang Ade Ary.

Namun, suara keributan dan tangisan tersebut mereda menjelang tengah malam. Setelah itu, tetangga justru mendengar tangisan dari seorang balita, yang diduga merupakan anak dari korban dan pelaku.