Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka dalam Kasus Sengketa Lahan Mbah Tupon di Bantul

Kasus dugaan mafia tanah yang menyeret nama Mbah Tupon di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memasuki babak baru. Polda DIY mengumumkan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Irjen Pol Anggoro Sukartono, Kapolda DIY, mengonfirmasi informasi ini usai pertemuan dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Benar, ada tujuh tersangka dalam kasus ini," ujar Irjen Pol Anggoro Sukartono, Rabu (18/6/2025). Bahkan pada hari itu, tiga dari tujuh tersangka langsung dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka tersebut diinisialkan BR, TR, dan FT, terkait dengan laporan polisi nomor 248/2025. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan dan penyelesaian kasus.

Penetapan tersangka ini pertama kali diungkapkan oleh kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, sebelum adanya pernyataan resmi dari pihak kepolisian. Sukiratnasari menyebutkan inisial ketujuh tersangka, yaitu BR, Tr, Ty, FW, IF, MA, dan AR.

Menariknya, salah satu tersangka, Achmadi, justru melayangkan gugatan perdata terhadap Mbah Tupon. Kuasa hukum Achmadi, Juni Prasetyo Nugroho, menjelaskan bahwa gugatan perdata ini diajukan terhadap notaris berinisial TR dan AR, dengan Mbah Tupon hanya sebagai pihak yang disebutkan dalam kronologi kejadian.

"Mbah Tupon diajukan sebagai para pihak semata-mata untuk memenuhi gugatan formal kami," kata Juni Prasetyo Nugroho.

Juni juga menegaskan bahwa gugatan perdata ini tidak akan merugikan Mbah Tupon secara hukum. Tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar yang diajukan dalam gugatan tersebut, menurutnya, tidak dialamatkan kepada Mbah Tupon, melainkan kepada TR sebagai tergugat pertama.

"Materiil (gugatan) Rp 500 juta dan inmateriil Rp 1 miliar," jelas Juni. Ia menambahkan bahwa TR dinilai telah memberikan informasi yang berbeda kepada Achmadi terkait dengan pinjaman uang yang melibatkan sertifikat tanah Mbah Tupon.

Menurut Juni, TR memberikan informasi bahwa Mbah Tupon membutuhkan uang dan bersedia memberikan jaminan berupa sertifikat tanah yang bisa dibalik nama setelah 2 sampai 4 tahun. Padahal, Mbah Tupon hanya ingin memecah sertifikat tanahnya.

Sementara itu, pihak keluarga Mbah Tupon menyatakan telah mengetahui perihal gugatan perdata yang melibatkan Tupon. Heri Setiawan, anak sulung Mbah Tupon, mengatakan bahwa pihaknya tidak merasa tertekan dengan gugatan tersebut dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Sudah tahu, kemarin pas Mbak Kiki (Suki Ratnasari, kuasa hukum) ke sini," ujar Heri Setiawan.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Polda DIY telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah Mbah Tupon.
  • Tiga tersangka telah ditahan untuk mempermudah penyidikan.
  • Salah satu tersangka justru menggugat Mbah Tupon secara perdata.
  • Pihak keluarga Mbah Tupon menyatakan siap menghadapi proses hukum.

Kasus ini masih terus bergulir dan akan terus dipantau perkembangannya.