Korban Mafia Tanah di Bantul Didera Gugatan Perdata, Bupati Angkat Bicara
Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno, atau akrab disapa Mbah Tupon, memasuki babak baru yang mengejutkan. Di tengah upaya pemulihan haknya sebagai korban, Mbah Tupon justru menghadapi gugatan perdata dari pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyatakan keterkejutannya atas tindakan tersebut. Menurutnya, menggugat korban yang jelas-jelas dirugikan adalah sebuah ironi. "Mbah Tupon ini kan orang yang terzolimi, tertipu, kok malah digugat, itu tidak masuk akal," ujarnya kepada awak media.
Meski demikian, Abdul Halim menekankan bahwa pemerintah daerah menghormati proses hukum yang berlaku. Pemkab Bantul telah menyiapkan tim hukum untuk mendampingi Mbah Tupon dalam menghadapi gugatan ini. Dukungan ini merupakan wujud komitmen Pemkab Bantul dalam membela warganya yang menjadi korban kejahatan pertanahan.
Pemerintah Kabupaten Bantul terus berupaya memberikan bantuan hukum dan moril kepada Mbah Tupon. Salah satu langkah konkret yang telah diambil adalah memfasilitasi pengacara Mbah Tupon dalam melakukan koordinasi dan persiapan di kantor bupati. Selain itu, Pemkab Bantul juga aktif mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus ini.
Abdul Halim menambahkan bahwa sertifikat tanah milik Mbah Tupon telah diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tindakan ini dilakukan untuk mencegah pihak-pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi tersebut. Selain itu, peralihan kepemilikan tanah yang sebelumnya terjadi juga telah dibatalkan.
"Sertifikat Mbah Tupon sudah disita oleh Polda, BPN sudah memblokir sertifikat itu, yang menguasai tidak bisa menggunakan itu," jelasnya. Meskipun demikian, Abdul Halim menyadari bahwa proses hukum membutuhkan waktu dan kesabaran.
Sebelumnya, M. Ahmadi dan Indah Fatmawati melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bantul dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl. Selain Mbah Tupon, sejumlah pihak lain juga turut menjadi tergugat, termasuk Triono dan Anhar Rusli. Salah satu penggugat, M. Ahmadi, diketahui merupakan terlapor dalam kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan Mbah Tupon.
Humas Pengadilan Negeri Bantul, Gatot Raharjo, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sidang pertama perkara ini dijadwalkan akan digelar pada 1 Juli 2024, dengan susunan majelis hakim yang telah ditunjuk.
Berikut adalah poin-poin penting dari situasi ini:
- Gugatan Perdata: Mbah Tupon, korban dugaan mafia tanah, digugat perdata oleh pihak yang diduga terlibat.
- Reaksi Bupati: Bupati Bantul menyatakan keheranannya dan memberikan dukungan kepada Mbah Tupon.
- Dukungan Pemkab: Pemkab Bantul menyiapkan tim hukum dan memfasilitasi Mbah Tupon.
- Status Sertifikat: Sertifikat tanah Mbah Tupon telah diblokir dan peralihan kepemilikan dibatalkan.
- Proses Hukum: Sidang pertama gugatan perdata dijadwalkan pada 1 Juli 2024.