Ibu Terdakwa Kasus Penganiayaan Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Pertimbangan Meringankan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Selain hukuman kurungan, Meirizka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Putusan ini dibacakan pada hari Rabu, 18 Juni 2025.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa Meirizka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan maksud mempengaruhi putusan perkara pidana yang menjerat putranya. Suap tersebut diberikan dengan harapan agar Ronald Tannur dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyatakan bahwa Meirizka secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Namun, dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan hukuman Meirizka. Salah satunya adalah status Meirizka sebagai korban dari praktik buruk seorang advokat bernama Lisa Rachmat. Advokat tersebut dinilai telah memberikan nasihat yang menyesatkan dan melanggar hukum, yang kemudian diikuti oleh Meirizka yang dianggap awam dalam bidang hukum.

Berikut adalah poin-poin yang menjadi pertimbangan hakim:

  • Keadaan Meringankan:

    • Korban praktik buruk advokat.
    • Belum pernah dihukum.
    • Sebagai ibu rumah tangga yang masih memiliki tanggungan keluarga.
  • Keadaan Memberatkan:

    • Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
    • Mencederai nama baik lembaga peradilan.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diberikan Meirizka kepada tiga hakim PN Surabaya terkait perkara pidana yang melibatkan putranya, Ronald Tannur. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan praktik korupsi di lingkungan peradilan dan menyeret nama seorang ibu yang berusaha menyelamatkan anaknya dari jeratan hukum.