Detik-Detik Penangkapan Tersangka Penembakan WNA Australia di Bali: Polda Ungkap Rute Pelarian

Polda Bali Ungkap Rute Pelarian Dramatis Tersangka Penembakan WNA Australia

Kasus penembakan yang menewaskan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia di sebuah vila mewah di Desa Munggu, Badung, Bali, memasuki babak baru. Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, memaparkan secara rinci kronologi pelarian tiga orang yang diduga sebagai pelaku utama dalam insiden berdarah tersebut.

Kapolda menjelaskan bahwa para pelaku, yang juga berkewarganegaraan Australia, menggunakan serangkaian kendaraan untuk melarikan diri setelah melakukan aksinya. Awalnya, mereka menggunakan tiga sepeda motor saat melakukan penembakan terhadap korban Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim. Setelah itu, mereka beralih menggunakan mobil Toyota Fortuner putih dengan nomor polisi DK 1537 ABB. Perjalanan mereka tidak berhenti di situ. Untuk mengelabui petugas, para pelaku kembali berganti kendaraan di wilayah Tabanan, memilih sebuah mobil Suzuki XL7 berwarna abu-abu dengan nomor polisi DK 1339 FBL.

Pergantian mobil ini menjadi kunci bagi mereka untuk menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. Dari sana, mereka melanjutkan perjalanan hingga mencapai Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten. "Mereka berupaya melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Soetta. Namun, berkat koordinasi intensif dengan Bareskrim, Imigrasi, dan Polda Metro Jaya, upaya mereka berhasil digagalkan," ujar Kapolda.

Namun, drama penangkapan tidak berhenti di situ. Dua pelaku lainnya diduga telah lebih dulu terbang ke Singapura. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tupou Pasa Midolmore (27) dan Coskunmevlut (23) diduga kuat ditangkap di Singapura. Keduanya diketahui terbang dari Singapura menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (17/6/2025) malam menggunakan maskapai Singapore Airlines.

Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Badung untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk:

  • Selongsong peluru
  • Pecahan peluru
  • Enam unit sepeda motor
  • Dua unit mobil
  • Palu
  • Tas

"Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap semua barang bukti. Per tanggal 18 Juni 2025, kami telah mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan penembakan tersebut," tegas Kapolda Bali.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, dua WNA Australia menjadi korban penembakan di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (14/6) dini hari. Zivan Radmanovic tewas dalam kejadian tersebut, sementara Sanar Ghanim mengalami luka-luka. Penembakan tersebut disaksikan langsung oleh GJ, istri korban ZR, dan Daniela, istri Sanar.

ZR ditemukan tewas di dalam toilet kamar mandi, sementara Sanar ditembak di dalam kamar. Polda Bali telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Tupou Pasa Midolmore (27), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37). Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
  • Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian
  • Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal
  • Pasal 372 KUHP tentang penggelapan

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan pihak kepolisian berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh fakta terungkap.