Pertimbangan Status Tersangka TPPU, Hakim Urungkan Vonis Maksimal untuk Mantan Pejabat MA

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tidak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Salah satu pertimbangan utama adalah status Zarof yang saat ini juga menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang disidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyatakan bahwa kasus TPPU yang menjerat Zarof masih dalam tahap penyidikan di Kejagung. Hal ini membuka kemungkinan Zarof akan menghadapi perkara baru yang tidak diakumulasikan dengan perkara suap dan gratifikasi yang saat ini tengah disidangkan. Dengan kata lain, hukuman 20 tahun penjara dalam kasus ini tidak akan menutup kemungkinan Zarof kembali dijatuhi hukuman dalam kasus TPPU.

Selain status TPPU, majelis hakim juga mempertimbangkan usia Zarof. Jika dijatuhi hukuman 20 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa, Zarof baru akan bebas pada usia 83 tahun. Mengingat rata-rata usia harapan hidup masyarakat Indonesia adalah 72 tahun, hukuman 20 tahun penjara berpotensi menjadi hukuman seumur hidup secara de facto bagi Zarof.

Majelis hakim juga merujuk pada ketentuan Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 71 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengatur tentang penjatuhan pidana dalam penanganan perkara beberapa perbuatan tindak pidana oleh pelaku yang sama. Ketentuan ini menjadi pertimbangan penting dalam menjatuhkan pidana dalam perkara pemufakatan jahat dan gratifikasi yang menjerat Zarof.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU pada 10 April 2025. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Zarof. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik terus bergerak menggali dan mengembangkan perkara yang ditangani, termasuk melakukan penyidikan dugaan TPPU terhadap Zarof.