Pencabutan Satgas Saber Pungli: Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Praktik Ilegal Demi Iklim Investasi Sehat

Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mencabut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 6 Mei 2025.

Menanggapi pencabutan ini, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Akhmad Ma'ruf Maulana, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam memberantas praktik pungutan liar yang selama ini menjadi kendala bagi investor. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa isu pungli saat ini bukan lagi menjadi perhatian utama di sektor kawasan industri. HKI kini lebih fokus pada upaya mendorong pengesahan Undang-Undang Kawasan Industri yang diharapkan dapat mempercepat investasi di sektor tersebut.

markdown * UU Kawasan Industri diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan insentif yang lebih menarik bagi investor. * HKI berkomitmen untuk mengawal proses legislasi UU tersebut.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa meskipun Satgas Saber Pungli telah dibubarkan, pemerintah tetap berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dengan memberantas segala bentuk praktik ilegal. Menurutnya, pemerintahan Presiden Prabowo akan bertindak lebih tegas dalam memberantas hal-hal yang dapat merugikan iklim investasi. Pemerintah menyadari bahwa iklim investasi yang buruk akan membuat investor enggan untuk berinvestasi di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah berfokus pada pembenahan berbagai indikator penting, seperti:

markdown * Pemberantasan pungutan liar (pungli). * Penjaminan keamanan dari premanisme. * Ketersediaan bahan baku. * Pemberian insentif fiskal bagi investor.

Menperin menambahkan bahwa pemerintah akan semakin tegas dalam memberantas tindakan-tindakan atau praktik-praktik yang melanggar hukum. Satgas Saber Pungli sendiri dibentuk pada tahun 2016 sebagai bagian dari paket reformasi hukum yang digagas oleh Presiden Joko Widodo. Reformasi hukum ini difokuskan pada pemberantasan pungli sebagai prioritas utama pemerintah. Pembentukan Satgas Saber Pungli merupakan implementasi dari poin ke-4 nawacita, yaitu menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

Pada awal pembentukannya, Satgas Saber Pungli direncanakan akan disebar ke seluruh Indonesia untuk memberantas praktik pungli sekecil apapun. Presiden Joko Widodo bahkan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak praktik pungli meskipun hanya bernilai kecil, karena praktik-praktik tersebut menjengkelkan dan meresahkan masyarakat. Pada tahun pertama operasinya, Satgas Saber Pungli telah melakukan 1.201 operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai wilayah di Indonesia dengan jumlah tersangka mencapai 2.426 orang. Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp 315,6 miliar. Dari 1.201 kasus tersebut, sebagian telah diproses hukum hingga vonis pengadilan, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap penyidikan atau penuntutan.