Puluhan Rumpon Ilegal Asing Ditemukan di Perairan Papua, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Maraknya Rumpon Ilegal Ancam Kedaulatan Perikanan Indonesia
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengungkap praktik ilegal pemasangan rumpon di perairan Indonesia. Terbaru, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menemukan 21 rumpon ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717, tepatnya di perairan Papua.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa rumpon-rumpon tersebut diidentifikasi milik kapal-kapal asing asal Filipina. Penemuan ini menambah daftar panjang pelanggaran serupa yang sebelumnya juga telah ditindak oleh PSDKP.
"Kapal pengawas Orca 04 melaksanakan operasi di perairan utara Papua, tepatnya di Samudera Pasifik. Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan 21 rumpon ilegal yang terindikasi milik pihak asing dari Filipina," ujar Ipunk, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers di Jakarta.
Modus Operandi dan Dampak Negatif Rumpon Ilegal
Pemasangan rumpon ilegal ini dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah Indonesia. Lebih jauh lagi, rumpon-rumpon ini digunakan sebagai alat bantu penangkapan ikan yang dilarang di perairan Indonesia. Praktik ini memungkinkan kapal-kapal asing untuk menjebak ikan dalam jumlah besar di satu lokasi.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan rumpon untuk mengumpulkan ikan. Setelah ikan berkumpul, kapal-kapal asing dengan mudah menangkapnya sebelum ikan tersebut sempat memasuki wilayah perairan dalam Indonesia. Hal ini tentu saja merugikan negara secara ekonomi dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.
Operasi Pengangkatan Rumpon Ilegal yang Penuh Tantangan
Tim PSDKP melakukan pengangkatan rumpon-rumpon ilegal ini dengan cara penyelaman manual tanpa menggunakan alat bantu pernapasan. Para penyelam harus turun langsung ke dasar laut dan memotong tali rumpon menggunakan gergaji tangan.
"Anggota tim kami melakukan penyelaman di bawah air, dengan susah payah menggergaji tali rumpon. Pekerjaan ini sangat berat, dilakukan tanpa menggunakan tabung oksigen," jelas Ipunk.
Kerugian Negara dan Dampak pada Nelayan Lokal
Selain kerugian ekonomi yang signifikan, pemasangan rumpon ilegal juga berdampak negatif pada nelayan lokal Papua. Nelayan setempat mengeluhkan kesulitan menangkap ikan karena ikan-ikan telah tertahan oleh rumpon-rumpon asing.
Diperkirakan, potensi kerugian negara akibat pemasangan rumpon ilegal ini mencapai Rp 16,8 miliar. Setiap rumpon mampu menampung sekitar 10 ton ikan setiap kali panen, dan panen dapat dilakukan setiap minggu.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait dampak negatif rumpon ilegal:
- Kerugian Ekonomi Negara: Hilangnya potensi pendapatan dari sektor perikanan.
- Kerusakan Ekosistem Laut: Gangguan terhadap habitat ikan dan biota laut lainnya.
- Ancaman terhadap Keberlanjutan Sumber Daya Perikanan: Penangkapan ikan yang berlebihan dapat menyebabkan penurunan populasi ikan.
- Dampak Sosial pada Nelayan Lokal: Hilangnya mata pencaharian dan sumber penghasilan.
Kasus penemuan rumpon ilegal ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas perikanan di wilayah perairan Indonesia. Pemerintah perlu meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku ilegal fishing untuk melindungi sumber daya laut dan menjaga kedaulatan negara.