Pengadilan Tolak Permohonan Jaksa Cabut Izin Profesi Pengacara Lisa Rachmat
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencabut izin profesi advokat Lisa Rachmat. Penolakan ini disampaikan dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025.
Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, dalam putusannya menyatakan bahwa wewenang untuk mencabut izin profesi advokat berada di tangan organisasi advokat, bukan pengadilan. Pertimbangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 9 ayat 1, yang menyebutkan bahwa advokat diangkat oleh organisasi advokat.
"Menimbang bahwa terhadap putusan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi advokat, majelis hakim mempertimbangkan bahwa sebagaimana uraian di atas bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 1 UU No 18 Tahun 2003 tentang advokat. Advokat diangkat oleh organisasi advokat sehingga yang berwenang mencabut profesi advokat adalah organsisasi advokat," ujar Hakim Rosihan dalam persidangan.
Sebelumnya, Lisa Rachmat telah divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dinyatakan terbukti memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memengaruhi putusan bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dakwaan dan Pasal yang Dilanggar
Lisa Rachmat dinyatakan bersalah melanggar:
- Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kasus ini bermula dari upaya Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald Tannur, kliennya, dari jerat hukum terkait kasus kematian Dini Sera. Tindakan suap yang dilakukannya mencoreng citra penegakan hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Implikasi Putusan
Putusan hakim yang menolak pencabutan izin profesi Lisa Rachmat ini menimbulkan berbagai tanggapan. Sebagian pihak berpendapat bahwa putusan ini sudah tepat karena sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun, ada juga yang merasa kecewa karena menganggap Lisa Rachmat tidak pantas lagi menyandang status sebagai advokat setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para penegak hukum, khususnya advokat, untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Tindakan korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.