Sidang Ungkap Beban Kerja Ekstrem Residen Anestesi Undip: Jaga 24 Jam Picu Depresi

Sidang kasus dugaan perundungan dan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) mengungkap fakta mengejutkan mengenai beban kerja para residen. Dokter Deslia, seorang saksi yang pernah menjabat sebagai bendahara residen angkatan 72, memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (18/6/2025).

Deslia yang kini berpraktik di Surabaya, Jawa Timur, mengungkapkan bahwa mahasiswa PPDS Undip menghadapi sanksi berat jika melakukan kesalahan. Salah satu sanksi tersebut adalah harus mengikuti tim jaga di akhir pekan.

"Di weekend ikut tim jaga," ujarnya, menjelaskan bahwa tim jaga bertugas menangani operasi darurat bagi pasien yang membutuhkan. Selain itu, residen juga bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan sistem shift 24 jam.

"Ada juga jaga IGD. Shift 24 jam satu orang. Semuanya 24 jam," tambahnya.

Saksi lain, dokter Herdaru, residen angkatan 77 yang merupakan rekan seangkatan almarhum dr. Aulia Risma, juga menyampaikan keluhan serupa. Herdaru mengaku mengalami frustrasi akibat pola jam kerja yang diterapkan di PPDS Undip, khususnya di RSUP Kariadi.

"Waktu 24 jam terasa tak cukup. Membuat saya tertekan," ungkap Herdaru.

Saking beratnya beban kerja, Herdaru bahkan didiagnosis mengalami depresi oleh dokter dan terpaksa mengambil cuti karena tidak mampu lagi mengikuti ritme kerja di PPDS Undip. Ia menceritakan pengalamannya saat semester satu harus berangkat ke RSUP Kariadi pukul 03.00 WIB dan baru pulang pukul 01.00 WIB, yang membuatnya merasa sangat kelelahan.

Kasus ini mencuat setelah meninggalnya dokter Aulia Risma Lestari, yang memicu sorotan publik terhadap dugaan praktik bullying dan pemerasan di lingkungan PPDS FK Undip. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahkan sempat menghentikan sementara kegiatan praktik PPDS Anestesi di RSUP Dr. Kariadi, Semarang, sebagai respons atas kejadian tersebut.

Pihak FK Undip dan RSUP Kariadi telah mengakui adanya perundungan yang dialami oleh korban selama menjalani pendidikan. Ibunda korban, Nuzmatun Malinah, telah melaporkan sejumlah senior ke Polda Jawa Tengah.

Dalam proses hukum yang sedang berjalan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Taufik Eko Nugroho (TEN), mantan Kaprodi PPDS Anestesiologi, Sri Maryani (SM), staf administrasi PPDS, dan Zara Yupita Azra (ZYA), dokter senior. Ketiganya akan segera menghadapi persidangan perdana.