Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan di Parung Panjang Akibat Perbaikan Jalan

Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan rekayasa lalu lintas di wilayah Parung Panjang, sebagai respons terhadap perbaikan jalan yang kerap dilalui oleh kendaraan berat pengangkut hasil tambang. Kebijakan ini meliputi sistem buka tutup jalan yang akan diberlakukan di sepanjang Jalan Muhammad Toha hingga Jalan Raya Parung Panjang, yang merupakan jalur utama bagi truk-truk tersebut.

Sistem rekayasa lalu lintas ini mulai diimplementasikan sejak 14 Juni 2025 dan diperkirakan akan berlangsung hingga 28 Desember 2025, menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian perbaikan jalan. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas saat ini difokuskan pada jalan provinsi, khususnya Jalan Muhammad Toha, sementara perbaikan jalan kabupaten masih dalam tahap lelang.

Selain sistem buka tutup, Dishub juga memberlakukan pembatasan jam operasional bagi truk tambang, yang didasarkan pada tonase muatan dan waktu pengecoran jalan. Truk dengan muatan maksimal 8 ton masih diperkenankan melintas, sementara kendaraan yang melebihi batasan tersebut akan diarahkan ke kantong parkir yang telah disiapkan. Apabila kantong parkir penuh, truk-truk tersebut akan dihentikan di sekitar wilayah Danau Lumpang.

Penerapan sistem buka tutup juga mempertimbangkan jadwal pengecoran jalan. Misalnya, jika pengecoran dilakukan pada pukul 10.00 WIB, truk baru diperbolehkan melintas setelah tujuh jam kemudian. Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan kualitas pengecoran jalan dan meminimalisir potensi kerusakan akibat beban kendaraan berat. Jam operasional truk tambang yang diperbolehkan melintas dalam kondisi kosong adalah antara pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, dan pukul 13.00 hingga 16.00 WIB.

Untuk mengawasi pelaksanaan rekayasa lalu lintas, Dishub telah menugaskan 14 personel yang dibagi menjadi dua grup. Setiap grup bertugas selama 8 jam secara bergantian untuk menjaga titik-titik pengalihan arus. Penindakan terhadap pelanggaran juga dilakukan bersama dengan pihak kepolisian. Kendaraan dengan bobot di bawah 8 ton tetap diperbolehkan melintas, dengan pengaturan sistem buka tutup yang disesuaikan agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat serta memastikan kelancaran dan keamanan pengerjaan jalan.

Dadang Kosasih berharap agar proyek perbaikan jalan dapat diselesaikan lebih cepat dari target akhir Desember 2025, sehingga arus lalu lintas truk tambang dan masyarakat dapat kembali normal secepatnya. Perbaikan jalan ini dilakukan sebagai respons terhadap kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas truk tambang, serta sebagai tindak lanjut dari sorotan yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat terkait dampak negatif aktivitas tersebut terhadap warga sekitar.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Rekayasa lalu lintas diterapkan di Jalan Muhammad Toha hingga Jalan Raya Parung Panjang.
  • Sistem buka tutup berlaku mulai 14 Juni 2025 hingga 28 Desember 2025.
  • Pembatasan jam operasional truk tambang berdasarkan tonase muatan.
  • Truk maksimal 8 ton masih diizinkan melintas.
  • Pengawasan dilakukan oleh 14 personel Dishub yang dibagi menjadi dua grup.
  • Diharapkan proyek selesai lebih cepat dari target Desember 2025.