Dana Kasasi Ronald Tannur Diduga Disalahgunakan untuk Pembiayaan Film 'Sang Pengadil'

Dana Kasasi Ronald Tannur Diduga Disalahgunakan untuk Pembiayaan Film 'Sang Pengadil'

Jakarta - Dalam persidangan vonis Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Rabu, 18 Juni 2025, terungkap dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA). Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang dikenal sebagai makelar kasus, diduga tidak menyalurkan dana sebesar Rp 5 miliar tersebut sesuai peruntukannya, melainkan menggunakannya untuk membiayai produksi film berjudul 'Sang Pengadil'.

Menurut hakim anggota Purwanto S Abdullah, Zarof sebelumnya telah menyetujui untuk membantu Lisa Rachmat dalam mengurus kasasi perkara Ronald Tannur. Kesepakatan awal adalah biaya pengurusan putusan kasasi sebesar Rp 5 miliar untuk hakim yang bersangkutan, dan Rp 1 miliar sebagai jasa pengurusan perkara untuk Zarof Ricar.

Lisa Rachmat kemudian menyerahkan dana Rp 5 miliar kepada Zarof dengan tujuan agar diserahkan kepada Hakim Agung Soesilo, yang diharapkan dapat memengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur. Zarof bahkan disebut sempat menemui Hakim Agung Soesilo di Makassar untuk menyampaikan permintaan Lisa agar putusan bebas Ronald Tannur dapat dikuatkan.

Namun, dalam putusan kasasi tersebut, Hakim Agung Soesilo justru menyampaikan dissenting opinion, atau perbedaan pendapat. Lebih lanjut, terungkap bahwa dana Rp 5 miliar yang diterima Zarof dari Lisa tidak pernah diserahkan kepada Hakim Soesilo. Sebaliknya, dana tersebut diduga digunakan oleh Zarof untuk membiayai produksi film 'Sang Pengadil', dan hal ini diketahui oleh Lisa Rachmat.

Kasus ini bermula dari perkara kasasi dengan register nomor 1466K.Pid 2024 atas nama Gregorius Ronald Tannur. MA menerima permintaan kasasi penuntut umum dan menjatuhkan pidana kepada Gregorius Ronald Tannur selama 5 tahun penjara. Akan tetapi, putusan tersebut tidak bulat karena ada perbedaan pendapat dari hakim Soesilo.

Sebelumnya, Zarof Ricar telah divonis hukuman penjara selama 16 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim menyatakan Zarof terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Selain hukuman penjara, Zarof juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Zarof dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

  • Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik terkait dengan integritas penegakan hukum di Indonesia.
  • Penyalahgunaan dana kasasi ini menjadi preseden buruk dalam sistem peradilan.
  • Pihak berwenang diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.