Adik Bahar bin Smith Terluka Saat Gagalkan Aksi Pencabulan di Pamulang
Adik Bahar bin Smith Terlibat Perkelahian Saat Pergoki Tindak Pencabulan
Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Pamulang, Tangerang Selatan, mengungkap fakta baru. Adik Habib Bahar bin Smith, dengan inisial Z, dilaporkan sempat terlibat perkelahian dengan pelaku saat memergoki aksi bejat tersebut. Insiden ini terjadi ketika Z mendapati adiknya, S, menjadi korban pencabulan.
Menurut keterangan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Z tiba di lokasi kejadian setelah mendengar suara mencurigakan. Ia mendapati pelaku sedang melakukan tindakan pencabulan terhadap S, dengan mulut korban dibungkam. Spontan, Z langsung menyerang pelaku, memicu perkelahian sengit.
"Melihat bahwa adik kandung pelapor, yaitu saudari S, sedang dicabuli oleh terlapor dan mulutnya ditutupi menggunakan tangan terlapor. Mengetahui hal tersebut, ketika pelapor sudah tiba di sumber suara, sempat terjadi baku hantam antara pelapor dan terlapor," kata Kombes Ade Ary.
Perkelahian berlanjut hingga ke kediaman pelaku, EKK. Z berusaha membuka pintu rumah EKK, namun saat pintu berhasil dibuka, terjadi aksi saling dorong. Situasi semakin memanas ketika pelaku lain, YLK, datang dan melukai Z dengan menggunakan pisau.
"Sesampainya di kediaman terlapor, ketika pelapor membuka pintu rumah terlapor, sempat terjadi dorong-dorongan. Lalu terlapor memegang pisau, ini barang buktinya, kemudian langsung mengarahkan pisau tersebut ke bagian leher pelapor," ujar Kombes Ade Ary.
Akibat serangan tersebut, Z mengalami luka robek di tangan kanannya. Polisi segera bertindak cepat menangkap kedua pelaku di lokasi yang berbeda. EKK ditangkap di Jalan Arjuna, Benda Baru, Pamulang, sementara YLK diamankan di Jalan Panti Asuhan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.
Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum
Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Tangerang Selatan. EKK berhasil diamankan pada Senin (16/6) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Sementara YLK ditangkap pada hari yang sama, pukul 19.00 WIB.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Para pelaku akan dijerat dengan pasal terkait pencabulan dan penganiayaan, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kronologi Kejadian
Berikut adalah kronologi singkat kejadian:
- Z mendengar suara mencurigakan dan menemukan adiknya, S, menjadi korban pencabulan.
- Z terlibat perkelahian dengan pelaku EKK.
- Perkelahian berlanjut ke rumah EKK.
- YLK melukai Z dengan pisau.
- Polisi menangkap EKK dan YLK di lokasi berbeda.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kekerasan seksual.