Penggeledahan Depo Plumpang: Kejagung Sita Bukti Kasus Korupsi Pertamina Senilai Rp 193,7 Triliun
Penggeledahan Depo Plumpang: Kejagung Sita Bukti Kasus Korupsi Pertamina Senilai Rp 193,7 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, pada Rabu (12/3/2025) sebagai bagian dari investigasi mendalam atas dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Penggeledahan ini menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti signifikan yang diyakini akan memperkuat konstruksi kasus yang telah menjerat sembilan tersangka. Jumlah kerugian negara yang ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu Rp 193,7 triliun, menjadi sorotan utama dalam kasus korupsi berdimensi besar ini.
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Hasil penggeledahan menunjukkan penyidik berhasil menyita 17 kontainer dokumen yang berkaitan dengan alur penerimaan dan pengeluaran Bahan Bakar Minyak (BBM). Tidak hanya dokumen, penyidik juga mengamankan sampel minyak dari 17 tangki penyimpanan di depo tersebut, serta sejumlah barang bukti elektronik yang diduga mengandung informasi krusial terkait dugaan penyelewengan. Bukti-bukti yang dikumpulkan ini akan diteliti lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.
Kasus ini telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam petinggi anak usaha atau subholding Pertamina dan tiga broker minyak. Keenam petinggi Pertamina yang menjadi tersangka adalah:
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
- Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
- Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
- VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
- VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne
Sementara itu, tiga broker yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap secara tuntas kasus korupsi yang merugikan negara ini dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Besarnya kerugian negara yang mencapai Rp 193,7 triliun menjadi bukti nyata dampak buruk korupsi terhadap perekonomian nasional. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil, serta mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.