Deputi Gubernur Bank Indonesia Dipanggil KPK Terkait Dugaan Penyelewengan Dana CSR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari BI. Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengkonfirmasi bahwa surat panggilan telah dikirimkan kepada Filianingsih dan berharap yang bersangkutan dapat hadir untuk memberikan keterangan. "Panggilan sudah dikirim, semoga sudah diterima dan siap hadir," ujarnya kepada awak media, Rabu (18/6/2025).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menambahkan bahwa pemanggilan saksi ini ditujukan kepada semua pihak yang dianggap memiliki informasi relevan terkait perkara tersebut. "Semua yang mengetahui proses itu pasti akan dimintai keterangan penyidik," jelasnya.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana CSR BI melalui yayasan. KPK menduga bahwa dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial justru dialirkan ke rekening pribadi para pelaku dan keluarga mereka.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan modus operandi yang terungkap dalam penyidikan. "Yang kami temukan, yang penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nominenya mewakili dia," jelas Asep.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa BI memiliki mekanisme penyaluran dana CSR yang seharusnya melalui yayasan. Namun, para terduga pelaku dalam kasus ini diduga mendirikan yayasan fiktif untuk menampung dana tersebut. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial seperti pengadaan ambulans dan beasiswa, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
"Karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ada di situ, ini masih termasuk juga Saudara HG ya, itu yayasannya, jadi membuat yayasan, Kemudian melalui yayasan tersebutlah uang-uang tersebut dialirkan," imbuh Asep.
KPK saat ini masih belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, serangkaian penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.