Istri Terdakwa Kasus Judi Online Pilih Bungkam di Persidangan

Istri Adhi Kismanto Enggan Bersaksi dalam Sidang Kasus Judi Online

Jakarta - Salma, istri dari Adhi Kismanto yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menolak memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025). Penolakan ini disampaikan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Salma sebagai saksi dalam persidangan yang melibatkan sejumlah terdakwa.

Persidangan tersebut menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Weldi, Salma, dan Raihan. Mereka dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait peran para terdakwa yang diduga terlibat dalam praktik perlindungan situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo (sekarang Komdigi). Para terdakwa dalam klaster koordinator ini meliputi Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Arif Budi Cahyono, Salma mengakui mengenal semua terdakwa. "Kenal semuanya. Dikenalkan oleh suami saya, saya istrinya Adhi Kismanto," ujarnya.

Namun, ketika ditanya oleh hakim ketua apakah bersedia menjadi saksi, Salma menyatakan ketidakbersediaannya. "Izin, saya tidak bersedia," tegasnya. Setelah menyatakan penolakannya, Salma meninggalkan ruang sidang, sementara Weldi dan Raihan diambil sumpahnya sebelum memberikan kesaksian.

Kasus ini melibatkan empat klaster yang berbeda:

  • Klaster koordinator: Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
  • Klaster mantan pegawai Kementerian Kominfo: Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
  • Klaster agen situs judi online: Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
  • Klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU): Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Para terdakwa dalam klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.