Sengketa Cessie: PT Surya Gemilang Multindo dan Korban Sepakati Ganti Rugi dengan Jaminan Aset Senilai Rp 7,8 Miliar
Sengketa antara warga Surabaya dan Sidoarjo dengan PT Surya Gemilang Multindo terkait kasus dugaan wanprestasi jual beli rumah cessie atau lelang akhirnya menemukan titik terang. Dalam mediasi yang difasilitasi oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, pihak perusahaan bersedia memberikan ganti rugi kepada para korban dengan jaminan aset senilai Rp 7,8 miliar.
Mediasi yang berlangsung di Rumah Dinas Wakil Bupati Sidoarjo, menghadirkan pemilik PT Surya Gemilang Multindo, Merlisnawati, beserta suami dan kuasa hukumnya. Pertemuan ini membahas tiga poin utama yang diajukan oleh kuasa hukum korban, Dimas. Poin pertama terkait perubahan istilah "utang" dalam surat kuasa menjadi "pembelian cessie". Dimas berpendapat bahwa penggunaan istilah "utang" tidak tepat karena sebagian besar korban telah melunasi pembayaran rumah cessie dan tidak memiliki kewajiban utang kepada perusahaan. Perubahan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan implikasi hukum di kemudian hari.
Poin kedua adalah penyerahan aset sebagai jaminan ganti rugi. Kuasa hukum korban meminta pihak perusahaan untuk menunjukkan dokumen kepemilikan aset, termasuk tanah di Mojokerto, rumah di Sedati, Sidoarjo, dan BPKB mobil Ayla. Aset-aset ini akan digunakan sebagai jaminan pengembalian uang kepada para korban.
Poin ketiga, klarifikasi terkait alokasi dana yang telah disetorkan oleh para korban. Pihak korban meminta penjelasan rinci mengenai penggunaan dana yang telah mereka bayarkan kepada PT Surya Gemilang Multindo.
Kuasa hukum PT Surya Gemilang Multindo, Rastra, menjelaskan alasan penggunaan istilah "utang" dalam surat kuasa. Menurutnya, istilah tersebut digunakan karena adanya kewajiban yang harus ditagih dengan tanggal jatuh tempo. Namun, untuk mencapai kesepakatan, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyarankan agar istilah "utang" diganti secara manual dalam surat kuasa, sembari menunggu proses verifikasi aset.
Merlisnawati, pemilik PT Surya Gemilang Multindo, menyatakan itikad baiknya untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para korban. Ia menegaskan bahwa sejak awal tidak ada niat untuk melakukan penipuan dan bersedia menyerahkan aset sebagai jaminan ganti rugi. Perusahaan mengklaim bahwa nilai aset yang disiapkan sebagai jaminan mencapai Rp 7,8 miliar. Aset tersebut di luar dari jaminan yang sudah ada pada beberapa korban. Aset terdiri dari tiga sertifikat SHM, rumah di Sedati, Siwalanpanji, dan bank.
Pihak perusahaan meminta bantuan Armuji dan Mimik untuk mengawal proses appraisal atau penghitungan ulang nilai aset agar transparan dan adil. Armuji menjamin bahwa pemerintah akan hadir untuk memberikan solusi positif dan menjaga keamanan dokumen aset yang diserahkan. Akhirnya, kedua belah pihak menyepakati bahwa setelah penghitungan ulang, aset akan diuangkan dan diserahkan sebagai ganti rugi kepada para korban.
Segala biaya lelang dan proses eksekusi rumah cessie akan ditanggung oleh PT Surya Gemilang Multindo. Kedua belah pihak akan bertemu kembali untuk membahas pembagian nilai aset sebagai ganti rugi. Pertemuan lanjutan ini diharapkan dapat menyelesaikan sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.