Kementerian PKP Perkuat Sinergi dengan KPK dalam Upaya Pencegahan Korupsi Sektor Perumahan

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengambil langkah proaktif dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor perumahan dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri PKP, Maruarar Sirait, secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan lembaga anti-rasuah tersebut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada hari Rabu.

Langkah ini merupakan wujud komitmen Kementerian PKP dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan program-program perumahan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Menteri Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa kementeriannya membutuhkan dukungan KPK dalam mengawal berbagai program strategis, mengingat besarnya anggaran yang dikelola.

"Kami memohon penambahan sumber daya manusia (SDM) dari KPK untuk membantu kami, dan pimpinan KPK menyambut baik permintaan ini. Kami sangat gembira atas dukungan dan keterbukaan KPK dalam membantu kami," ujar Maruarar Sirait.

Dana sebesar Rp 130 triliun yang disiapkan oleh Danantara dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta kebijakan Bank Indonesia untuk sektor perumahan, kata Maruarar, menjadi dasar diperlukannya sistem dan SDM yang baik.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Maruarar juga menyampaikan beberapa potensi kerawanan korupsi dalam program perumahan, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep dan pembangunan rumah bagi eks pejuang Timor-Timur di Kupang.

"Kami telah memproses kasus-kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi, dan kami juga meminta dukungan serta atensi dari KPK terkait beberapa hal lainnya," imbuhnya.

Nota kesepahaman yang ditandatangani meliputi beberapa poin penting, antara lain:

  • Pertukaran informasi dan data
  • Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
  • Peningkatan kapasitas SDM Kementerian PKP
  • Pemanfaatan barang rampasan
  • Sosialisasi anti-korupsi

Sinergi antara Kementerian PKP dan KPK diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi di sektor perumahan, sehingga program-program pemerintah dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.