Skandal Suap Hakim Surabaya: Mantan Pejabat MA Divonis Lebih Berat dari Pengacara dan Ibu Terpidana
Skandal Suap Hakim Surabaya: Mantan Pejabat MA Divonis Lebih Berat dari Pengacara dan Ibu Terpidana
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa terkait kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam upaya pembebasan Ronald Tannur. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti pada hari Rabu, 18 Juni 2025, mengungkap bahwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menerima hukuman terberat dibandingkan dengan dua terdakwa lainnya, yaitu pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur.
Zarof Ricar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, divonis 16 tahun penjara. Hakim menyatakan Zarof Ricar terbukti bersalah dalam pemufakatan jahat untuk melakukan percobaan suap terhadap hakim agung serta menerima gratifikasi dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Vonis tersebut juga mencakup denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan tambahan enam bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan. Menurut majelis hakim, Zarof Ricar melanggar Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 15 dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terbukti bersekongkol dengan pengacara Lisa Rachmat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo terkait kasus yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.
Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena menyuap tiga hakim PN Surabaya dengan tujuan memuluskan putusan vrijspraak (bebas) untuk Ronald Tannur. Selain pidana badan, Lisa Rachmat juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan tambahan enam bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan. Majelis hakim menyimpulkan bahwa perbuatan Lisa Rachmat memenuhi unsur-unsur Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan pertama alternatif kedua. Lisa Rachmat terbukti memberikan suap kepada hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta mantan Kepala PN Surabaya, Rudi Suparmono, dengan total nilai lebih dari Rp 4,6 miliar.
Meirizka Widjaja Tannur, ibu dari Ronald Tannur, menerima hukuman paling ringan di antara ketiga terdakwa, yaitu tiga tahun penjara. Meskipun demikian, Meirizka dinyatakan terbukti bersalah karena bersama-sama dengan pengacara Lisa Rachmat melakukan suap terhadap hakim PN Surabaya. Selain pidana badan, Meirizka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan tambahan enam bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan. Majelis hakim menyimpulkan bahwa perbuatan Meirizka telah memenuhi seluruh unsur Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan menunjukkan adanya upaya untuk mempengaruhi proses peradilan melalui praktik suap. Vonis yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan kewajiban masing-masing.
Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:
- Zarof Ricar: Mantan pejabat MA, divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
- Lisa Rachmat: Pengacara Ronald Tannur, divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
- Meirizka Widjaja Tannur: Ibu Ronald Tannur, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
- Kasus ini melibatkan suap kepada hakim PN Surabaya terkait kasus Ronald Tannur.
- Vonis dijatuhkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.