Ibu Terdakwa Kasus Pembunuhan Menerima Vonis, Jaksa Penuntut Umum Pertimbangkan Langkah Hukum Selanjutnya
Kasus suap yang melibatkan ibu dari terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur, memasuki babak baru. Meirizka Widjaja Tannur, dinyatakan menerima vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Vonis ini terkait dengan tindakannya menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan tujuan membebaskan putranya dari jeratan hukum atas kasus pembunuhan yang menjeratnya.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (18/6/2025), Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti memberikan kesempatan kepada Meirizka untuk menanggapi putusan tersebut. "Terhadap putusan yang telah dibacakan ini, saudara diberikan hak oleh undang-undang," ujar Hakim Rosihan. Meirizka kemudian menyatakan menerima putusan tersebut.
Menanggapi pernyataan Meirizka, Hakim Rosihan kembali menegaskan, "Menerima putusan pada saat ini juga ya?" yang kemudian dijawab dengan tegas oleh Meirizka, "Iya."
Setelah mendengar pernyataan dari terdakwa, majelis hakim mengalihkan perhatian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan sikap atas putusan yang telah dijatuhkan. Namun, JPU menyatakan belum dapat memberikan keputusan secara langsung dan membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "Atas putusan majelis hakim kami akan pikir-pikir," ungkap jaksa.
"Untuk penuntut umum masih pikir-pikir ya," kata hakim Rosihan.
Kasus ini bermula dari terungkapnya praktik suap yang melibatkan Meirizka Widjaja Tannur bersama dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Keduanya terbukti memberikan suap dengan nilai total Rp 4,6 miliar kepada tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Suap ini diberikan dengan harapan agar Ronald Tannur dapat dibebaskan dari tuntutan hukum terkait kasus pembunuhan yang melibatkan dirinya.
Atas perbuatannya tersebut, Meirizka Widjaja Tannur dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan. Sementara itu, Lisa Rachmat, pengacara yang terlibat dalam kasus suap ini, divonis hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim.
Ketiga hakim PN Surabaya yang menerima suap, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, juga telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing dihukum tujuh tahun penjara, sedangkan Heru Hanindyo divonis hukuman yang lebih berat, yaitu 10 tahun penjara.
Berikut adalah daftar hukuman yang dijatuhkan:
- Meirizka Widjaja Tannur: 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta (subsider 6 bulan kurungan)
- Lisa Rachmat: 11 tahun penjara
- Erintuah Damanik: 7 tahun penjara
- Mangapul: 7 tahun penjara
- Heru Hanindyo: 10 tahun penjara